Menindaklanjuti Pengaduan Warga

Komisi II Gelar Hearing

Komisi II Gelar Hearing

TEMBILAHAN (riaumandiri.co) - Menindaklanjuti pengaduan warga Desa Sungai Terab Kecamatan Reteh terkait kerusakan perkebunan kelapa warga setempat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat dengar pendapat, Kamis (17/3).

Kerusakan perkebunan tersebut terjadi karena pihak perusahaan PT Sumatra Timur Indonesia (STI) tidak lagi beroperasi. Sehingga masyarakat setempat mengadu ke DPRD Inhil meminta kejelasan atas ‘lepas tangan” PT STI terhadap kerusakan yang terjadi, apakah akan diatasi perusahan seperti kerjasama bagi hasil sebelumnya atau akan pemerintah daerah yang bertindak membantu menyelamatkan kebun warga nantinya.

“Karena PT STI tidak beroperasi lagi dan tidak ada perhatian tergadap kanal-kanalnya, membuat lahan perkebunan menjadi terendam air. Kami tidak tau kenapa PT tersebut berhenti beroperasi, sementara semenjak mereka tidak lagi berjalan, kanalnya memberikan dampak buruk ke kami yaitu membawa banjir karna  terlalu banyak kanalnya tidak terurus, dengan dampak itu sekitar 2500 hektar sudah terendam, sehingga sebagaian penduduk kehilangan mata pencarian dan mengambil langakah pindah ke desa lain," ungkap Kepala Desa Sungai Terab, Abdul Malik, usai hearing.

Sementara Ketua Komisi ll DPRD Inhil Junaidi  mengatakan, perkebunan kelapa warga Desa Sungai Terab, Kecamatan Reteh yang rusak itu akan di evaluasi sesuai aturan perundang-undangan .

"Siapa yang benar dan salah, kita belum bisa pastikan, untuk kedepan kalau sudah ditentukan harinya, kita akan panggil pihak PT STI dan Tinjau langsung kelokasi kerusakan, "ujarnya.

Menurut Junaidi, mata pencaharian masyarakat Inhil ini mayoritas mengantungkan hidup dari perkebunan kelapa berkebun, maka dari itu harus ada respon positif dari Pemda dan isntasi terkait yakni Dinas Perkebunan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami Desa Sungai Terab. (ags)