Berlaku 1 April 2016

Premi Peserta PBPU & Peserta BP Naik

Premi Peserta PBPU & Peserta BP Naik

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terhitung 1 April 2016 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan tarif iuran baru bagi para pesertanya.

Perubahan tersebut mengikuti terbitnya Peraturan Presiden RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikkan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja atau Mandiri, bagi peserta kelas III menjadi Rp30.000, kelas II menjadi Rp51.000 dan kelas I menjadi Rp80.000.

"Sedangkan untuk iutan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha swasta masih tetap sama, dengan proporsi iuran yakni 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta," jelas Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Suheri didampingi  Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre II Idris Halomoan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru diwakili oleh Kepala Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Neri Eka Putri, Rabu (16/3) di aula Kantor Divisi Regional II BPJS Kesehatan.

Keputusan kenaikkan iuran ini dilakukan serentak secara nasional dan turut didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau. Hadir Kepala Dinas Kesehatan Riau Andra Sjarief, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Riau Rasidin Siregar, Perwakilan Apersi Riau dan juga Perwakilan Apsada Riau.

Dikatakan Suheri, kenaikkan premi BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan memperbaiki penyelenggaraan JKN. Apalagi, setelah dilakukan evaluasi selama dua tahun berjalan, jumlah penerimaan iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pembayaran biaya perawatan.

"Jumlah penerimaan iuran tidak sebanding dengan pembayaran BPJS Kesehatan kepada provider, belum lagi masih ada peserta yang kurang tertib membayar. Oleh sebab itu, besaran iuran preminya mengalami kenaikan pada tahun ini.

Sebelumnya premi yang dibayarkan untuk Kelas III Rp25.500, Kelas II Rp42.500 dan kelas I Rp59.000,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, ditambahkan Neri, kenaikkan iuran ini untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan, dengan alasan kenaikan yakni mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

"Maksudnya, mengurangi manfaat, pemerintah tidak mungkin mengurangi adanya layanan yang dihilangkan seperti cuci darah karena itu ada manfaatnya. Begitupula dengan penyesuaian iuran, dimana selama berjalan banyak iuran yang dibayarkan oleh peserta tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.

Sehingga laporan yang disampaikan menjadi tidak sesuai, dan tidak naik sebesar yang seharusnya," tuturnya.

Dalam kenaikkan iuran ini juga, lanjutnya, terjadi beberapa perubahan seperti adanya penambahan kelompok peserta seperti Peserta Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU.

"Jadi sesuai dengan Perpres tersebut maka saat ini, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah sudah dimasukkan dalam kategori PPU. Untuk pembayarannya, dibayarkan oleh pemerintah daerah," ujar Neri

Akan diikuti dengan peningkatan kualitas yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, selaku penyelenggara yang ditunjuk oleh Pemerintah.

"Seperti melakukan peningkatan akses layanan seperti melakukan penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasam, baik untuk faskes pertama maupun lanjutan.

Serta menambah layanan kesehatan seperti pelayanan KB (tubektomi interval) dan juga pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD)," sebutnya.***