659 Angkutan Umum Tak Lengkap Administrasi

Dishub akan "Kerangkeng' Kendaraan

Dishub  akan

DURI (riaumandiri.co) - Dalam waktu dekat ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis-Riau melalui Unit Pelaksanaan Teknis  Dishubkominfo Kecamatan Mandau, akan menertibkan angkutan kota dan angkutan pedesaan di Kecamatan Mandau dan Pinggir. jika administrasi tak lengkap maka kenadaraan akan dijadikan plat hitam dari palat kunig dan akan "dikerangkeng".

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arief, melalui Kepala UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau-Pinggir, Hendry Budiman. Jumlah angkutan umum, yang meliputi angkutan kota dan pedesaan, yang terdata sejumlah 850 unit kendaraan.

"Angkutan umum yang tidak tertib administrasi, akan dijadikan plat hitam dari plat kuning. Juga akan dikerangkeng kendaraannya oleh pihak kepolisian setempat," ulas Hendry.

Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, seperti Polsek Mandau dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis, dalam memberikan sanksi tegas bagi angkutan umum yang tidak tertib administrasi.

"Dari 850 unit kendaraan, baru 191 unit kendaraan (angkutan umum, red) yang memiliki administrasi lengkap di Mandau dan Pinggir. Sementara, 659 unit angkutan umum yang tak lengkap administrasi," urai Hendry.

Angkutan umum tersebut, lanjutnya, yang tak lengkap administrasi, meliputi KEUR dan KP (Kartu Pengawasan). 659 unit angkutan umum di Mandau-Pinggir tak memiliki KP. KP merupakan pemberian izin trayek kepada orang atau pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah yang digunakan, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

"Izin trayek sebuah angkutan umum (kota dan pedesaan) hanya memiliki satu KP. KP memiliki masa berlaku 1 tahun. Dalam KP terdiri dari trayek (angkutan pedesaan/angkutan kota) dan rute yang ada di Kecamatan Mandau dan Pinggir," jelas Hendry mengakhiri pembicaraan. (gor/ivi)