Dalam Kasus Pegawai MA

KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Hakim Agung

KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Hakim Agung

JAKARTA (riaumandiri.co)- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya berhenti pada penangkapan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Andri T Sutrisna.

KPK diminta turut menyelidiki kemungkinan adanya dana yang mengalir ke Hakim Agung terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat Tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

"Melalui kasus ini bisa lebih jauh diungkapkan indikasi keterlibatan hakim-hakim Agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2).

Benny menambahkan, kasus ini juga harus dijadikan momentum penting bagi MA untuk melakukan pembenahan secara tuntas. Reformasi badan peradilan harus diakui termasuk yang gagal dilakukan sehingga MA perlu bangkit kembali untuk melakukan pembenahan.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada KPK yang tetap gigih memberantas praktek korupsi di sejumlah lembaga tinggi negara termasuk di MA," ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Benny pun menilai dengan operasi tangkap tangan ini, keraguan publik terhadap pimpinan KPK jilid IV tidak terbukti.

Pimpinan KPK justru tetap konsisten membawa lembaga antirasuah tersebut untuk membongkar berbagai kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo juga sudah meznangkap tangan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti terkait suap proyek jalan.

"Tentunya Ini menjadi bukti KPK jilid kelima tidak diragukan komitmennya dalam membrantas korupsi. Kita berharap apa yang telah dilakukan betul-betul menjadi efek jera pada pelaku korupsi, sehingga mereka tidak main-main terhadap lembaga KPK," ujar Benny.

KPK sebelumnya mengungkapkan, belum ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam kasus yang menjerat Kasubdit MA ini.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pengajuan kasasi yang dilakukan Ichsan sudah diputuskan hakim MA sehingga berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu suap diberikan kepada pejabat MA hanya untuk menunda pelaksanaan eksekusinya selama beberapa bulan. Penundaan ini bersifat administratif. Namun, untuk kelanjutannya, KPK masih akan mendalami kasus ini.

"Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp 400 juta tersebut diberikan karena ATS diminta untuk melakukan pemberian salinan putusannya saja," kata Priharsa.

Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.(kom/ara)