Akbarizan - Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Susqa

Apa Susahnya Sih?

Apa Susahnya Sih?

Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UNI Suska ini menilai, ada keharusan yang tidk dilakukan oleh Pemerintah Procvinsi Riau pada saat ini. Ketika persoalan transparansi anggaran menjadi kewajiban, justru ditutupi oleh Sekdaprov. Berikut petikan wawancara Sri Monica, mahasiswa magang Haluan Riau, Jumat (30/1).

Bagaimana pendapat Bapak tentang penerapan transparansi anggaran di pemerintahan provinsi?
Sejauh ini saya melihat Pemprov Riau sepertinya berjalan diluar aturan Undang-undang. Terlebih jika melihat pada sengketa antara Usman dan Sekdaprov yang saat ini ditangani KIP. Artinya pemrpov masih enggan untuk melaksanakan amanah undang-undang.

Apa tindakan yang harus dilakukan Plt Gubri terhadap sikap jajaran SKPD di lingkungannya tersebut?
Seharusnya dimasa kepemimpinan yang belum definitif ini, Plt Gubernur harus mengambil tindakan tegas, untuk menyampaikan informasi kepada publik secara berkala. Demikian halnya dengan permintaan Usman tersebut. Apa susahnya sih? Hanya tinggal menyampaikan realisasi anggaran melalui website.

Maksud Bapak?

Bantuan sosial dan hibah itu merupakan bagian dari mata anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemerintah harus menyadari, informasi mengenai bantuan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, UU memerintahkan pemerintah selaku lembaga publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala.

Jika Sekdaprov tetap enggan melaksanakannya?
Artinya sebagai seorang PNS, Sekdaprov secara terang-terangan sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yang sudah pasti harus mendapat sanksi pidana. Secara administrasi, Sekdaprov dan jajarannya secara terang-terangan melanggar sumpah jabatannya.***