Pemprov Siapkan 3 Tempat

Bupati/Walikota Terpilih Dilantik 17 Februari

Bupati/Walikota Terpilih Dilantik 17 Februari

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Detik-detik pelantikan bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada serentak Desember lalu, sudah berada di depan mata. Bila tidak ada aral melintang, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang.

Namun sejauh ini, yang baru bisa dipastikan akan dilantik pada tanggal itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin-Muhammad. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak,

Bupati
akan menunggu masa jabatan periode sebelumnya berakhir, yakni pada bulan Juni mendatang. Sementara itu, untuk daerah lain, belum diperoleh informasi pasti.

Terkait rencana pelantikan itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Setdaprov Riau Rahima Erna menuturkan, sejauh ini baru enam daerah yang berkasnya sudah lengkap dan tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

"Sekarang masih persiapan SK di Kemendagri, baru enam Kabupaten Kota yang selesai berkasnya, tiga lagi belum tuntas," ujarnya, Selasa (9/2).

Keenam daerah itu adalah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Siak dan Meranti. Sedangkan Pelalawan dan Rohil sedang dipersiapkan berkasnya. Sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, harus menunggu proses sengketa Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, pelantikan akan digelar secara bertahap. "Saya rasa akan bertahap serentak, karena belum seluruhnya yang sudah tuntas. Kalau mengenai formulasinya tentu Kemendagri yang lebih tahu, kami menunggu arahan saja," ujarnya/

Sedangkan untuk tempat pelantikan sendiri, saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang mengkaji dan meminta persetujuan Plt Gubernur dari tiga alternatif yakni di Gedung Daerah, SKA Co ex dan Gelanggang Remaja.

"Sekarang masih menunggu persetujuan Plt Gubernur, di mana tempatnya nanti tergantung Pak Plt, jadi kita tunggu saja lah," ujar Rahima Erna.

Mengenai pelantikan yang lain, setelah dilakukan pelantikan yang enam Kabupaten/Kota itu, Rahima Erna mengaku belum mendapatkan formulasinya dari Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk selanjutnya kita tunggulah seperti apa formulasinya dari Kemendagri, yang jelas bagi yang enam Kabupaten/Kota itu sudah direncanakan 17 Februari," tutup Rahima.

Pasti
Sejauh ini, yang baru bisa dipastikan akan dilantik pada tanggal 17 Februari nanti, adalah Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Amril Mukminin-Muhammad. Keduanya akan dilantik sebagai pasangan pemimpin di Negeri Junjungan periode 2016-2021.

“Kita sudah dapat pemberitahuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akan dilaksanakan 17 Februari mendatang di Pekanbaru,” jelas Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie.

Dikatakan, pemberitahuan itu termaktub dalam telegram Mendagri Nomor 005/389/SJ. Telegram tertanggal 5 Februari 2016 tersebut ditandatangani langsung Mendari Tjahjo Kumolo.

Namun ketika ditanya dimana tempat pelantikan Amril Mukminin dan H Muhammad bersama Bupati/Walikota dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2015 se Riau dilaksanakan, Ahmad Syah menjelaskan belum memperoleh informasi.

“Soal tempat pelaksanaan pelantikan, hingga setakat ini kita belum memperoleh informasinya dari Pemprov Riau. Kalau tidak salah soal tempat ini baru akan dibahas pada rapat pada Kamis (11/2) mendatang di Pemprov Riau,” terang Ahmad Syah.

Menunggu
Sementara itu, pasangan Syamsuar-Alfedri yang juga sebagai pemenang Pilkada Siak, direncanakan akan dilantik pada pertengahan Juni mendatang. Hal itu menyesuaikan dengan masa bakti periode bupati sebelumnya yang baru akan berakhir 19 Juni mendatang.

"Informasi yang saya terima dari Dirjen Otda Kemendagri, pelantikan yang tanggal 17 Februari ini hanya untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) sudah habis, seperti Meranti, Dumai, Bengkalis dan Inhu. Untuk Siak tetap sesuai AMJ, yakni pertengahan bulan Juni 2016 nanti," terang  Kepala Badan Tata Pemerintahan Setdakab Siak, Budi Yuwono.

Berdasarkan SK Mendagri, lanjut Budi, masa jabatan Syamsuar-Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati Siak berakhir pada 19 Juni 2016. Sesuai ketentuan Undang-undang, tidak boleh memutuskan masa AMJ itu.

"Kalau ada perubahannya tentu ada dasar hukum. Sejauh ini setahu saya belum ada. Apalagi banyak banyak hal terkait pelantikan kepala daerah, salah satunya pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah," jelasnya. (nur, man, grc)