Kenaikan Tunjangan Dewan Belum Bisa Dicairkan

Kenaikan Tunjangan Dewan Belum Bisa Dicairkan

RENGAT (riaumandiri.co)-Pimpinan dan anggota DPRD Inhu di awal tahun ini belum bisa menerima kenaikan tunjangan perumahan. Hal ini mengingat belum adanya SK Bupati ,meski sudah ada kesepakatan antara Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Menurut Kabag keuangan Setdakab Inhu Hendri Anof, untuk pencairan kenaikan tunjangan perumahan tersebut, baru bisa dibayarkan jika memang sudah ada SK Bupati Inhu yang diajukan Sekretaris Dewan. "Saat ini mereka masih menerima tunjangan yang lama, menunggu adanya SK Bupati Inhu," tegas Anof, Jumat (5/2).

 Dikatakan, kenaikan tunjangan perumahan wakil rakyat tersebut pun sudah dikurangi Plt Gubernur Riau, karena dalam pengajuan awal pada APBD Inhu tahun 2016 untuk Ketua DPRD Inhu mendapatkan Rp19 juta, wakil Ketua Rp17 juta dan anggota Rp14 juta.

Diakui Anof, jumlah tersebut memang naik dari tahun sebelumnya. Dimana ketua mendapatkan Rp13 juta, wakil ketua Rp12 juta dan anggota 11 juta. "Sesuai arahan Gubernur dan juga Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, maka pengajuan yang tercantum pada APBD Inhu 2016 tersebut berkurang," tegasnya.

Disebutkannya, hasil verifikasi akhir dari Pemerintahan Provinsi Riau didapat tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Inhu senilai Rp17 juta, wakil Ketua Rp15 juta dan untuk anggota DPRD Inhu senilai Rp13 juta.

Namun pembayaran tetap harus menunggu payung hukum. Anof berharap, payung hukum tersebut dapat segera terbit, sehingga apa yang menjadi hak para wakil rakyat tersebut dapat dibayar sesuai dengan yang tercantum pada APBD 2016, setelah dilakukan verifikasi oleh Pemprov Riau. (adv/hms)