Terkait Pengeluaran Siswa

Komisi IV Gelar Hearing

Komisi IV Gelar Hearing

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tembilahan, mengeluarkan lima siswanya karena kedapatan membawa minuman keras ke sekolah, menuai protes orangtua siswa bersangkutan dan melaporkan ke wakil rakyat. Guna merespon hal tersebut, Dewan menggelar hearing.

Alhasil, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Indragiri Hilir langsung merespon dan menggelar Rapat Dengar Pendapat, Selasa (19/1). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil ini, dipimpin Ketua Komisi IV Adriyanto, didampingi Sekretaris Herwanissitas, dan sejumlah anggota komisi.  Juga turut dihadiri Kepsek SMAN 1 Fauzi, majelis guru, orangtua wali murid yang dikeluarkan dan Disdik Inhil, serta LSM.

Di kesempatan itu, Adriyanto menegaskan RDP yang digelar bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Melainkan bersama-sama mencari jalan keluar, agar 5 siswa yang diberi sanksi pindah sekolah itu bisa tetap melanjutkan pendidikannya. "Kita disini bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, tapi solusi agar anak kita bisa kembali sekolah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Herwanissitas. Ia berharap persoalan ini bisa dibicarakan dan diselesaikan baik-baik antar kedua belah pihak.

"Karena DPRD bukan tempatnya untuk menjustifikasi atau menyalahkan salah satu pihak," tegas Politisi Partai PKB Inhil ini. Dari RDP itu disimpulkan, para siswa dinyatakan tak meminum, tetapi hanya membawa, karena ketika ditemukan minuman tersebut masih bersegel.

Kendati begitu, pihak sekolah tetap memberikan sanksi kepada para siswa sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. "Pihak keluarga akan mengirim surat permohonan untuk sekolah. Jadi, bukan diberhentikan. Kemudian untuk penempatan para siswa di sekolah yang baru akan difasilitasi oleh Disdik dan P2TP2A Kabupaten Inhil," ujarnya.

Adryanto meminta, Disdik harus mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah, mengevaluasi kembali berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya dalam penetapan jumlah poin dan sanksi sebelum ditetapkan keputusan terhadap setiap pelanggaran. (ags)