Agustus, Revisi UU Pilkada Ditarget Rampung

Agustus, Revisi UU  Pilkada Ditarget Rampung

JAKARTA (HR)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan rampung pada Agustus 2016.

"Agusutus harus selesai menyangkut revisi Undang-undang Pilkada. Kemudian tahun ini juga harus selesai untuk UU Partai Politik karena untuk persiapan 2019. KPU juga tahun depan harus sudah diganti," ujar Tjahjo di Gedung DPR,

Karena itu, pemerintah membutuhkan masukan dari sejumlah pihak baik DPR maupun pengamat untuk perevisian tersebut. "Supaya bisa menambah materi revisi yang lebih sempurna," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengakui memang masih banyak persoalan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Untuk itu diperlukan revisi pada beberapa pasal dalam UU Pilkada.

Salah satu pasal pasal yang direvisi terkait calon tunggal, dan parpol sengketa. Termasuk menegaskan antisipasi budaya koruptif dari para calon.

"Perilaku koruptif memang sudah membudaya makanya kami memasukkan pasal pelarangan politik dinasti. Salah satu cara untuk jaga perilaku koruptif kepala daerah," ujar Riza.(vvc/dar)