KPU Siantar Kasasi Atas Putusan PTTUN

KPU Siantar Kasasi Atas Putusan PTTUN

MEDAN  (HR)– Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar menilai bahwa perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri untuk melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon Wali Kota Siantar Fernando Simanjuntak-Arsidi telah dilakukan ketika sengketa ini ditangani Panwas.

“KPU berpegangan bahwa verifikasi faktual telah kita laksanakan,  baik yang pertama dan kedua. Putusan Panwas dan PTTUN kan mirip, verikasi kita lakukan tapi mereka yang tidak hadir. Jadi atas dasar itulah kita mengajukan kasasi ke MA,” kata Ketua KPU Siantar Mangasitua Purba, Jumat (15/1).

Selain itu, ada beberapa hal lain yang menurut Mangasi perlu dicermati dalam putusan tersebut. Ia mencontohkan, putusan PTTUN yang menyatakan batal SK Nomor 270/1066 yang disebutkan berisi tentang penetapan balon.Namun kenyataannya, surat tersebut berisi tentang pengumuman pasangan calon (paslon).

Oleh karena itu, KPU Siantar akan mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung guna mempertahankan keputusan pencoretan Fernando-Arsidi. “Sudah kita daftarkan hari ini, memori kasasinya Senin nanti kita serahkan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon Wali Kota Pematang Siantar Fernando Simanjuntak-Arsidi.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai Ahmad Sayuti itu, hakim menilai surat keputusan KPU Pematangsiantar No 207/1066/KEP/2015/KPU.Siantar telah merugikan penggugat karena putusan KPU Pematang Siantar tersebut dikeluarkan dengan tidak melakukan verifikasi faktual.(wol/ivi)