Direncanakan siang Ini

Putusan Kasus Novanto akan Digelar Tertutup

Putusan Kasus Novanto akan Digelar Tertutup

JAKARTA (HR)-Sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait kasus 'papa minta saham' yang tengah menerpa Ketua DPR, Setya Novanto, mulai memasuki babak akhir. Sesuai rencana, sidang yang mengagendakan putusan terhadap Novanto, akan digelar hari ini (Rabu, 16/12) mulai pukul 13.00 WIB. Namun MKD telah memutuskan, sidang tersebut akan digelar secara tertutup.  

"Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," ungkap Ketua MKD, Surahman Hidayat, Selasa (15/12) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cara masing-masing anggota membacakan pertimbangan hukum dan kesimpulannya di kasus ini. Suara mayoritas akan menjadi putusan, sementara yang minoritas menjadi dissenting opinion.

"Besok berpendapatlah pada forumnya," ucap politikus PKS ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya menyebut sanksi terhadap seseorang bisa diakumulasikan. Namun, menurut Surahman, ada juga pandangan yang sebaliknya. "Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," ujarnya.


Sejauh ini, sudah ada empat orang yang dimintai keterangannya terkait kasus ini. Mereka adalah  Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. Sedangkan satu saksi kunci lainnya, yakni pengusaha Riza Chalid, tidak diketahui keberadaannya. Rencana untuk memanggil paksa terhadap taipan minyak ini, akhirnya juga kandas.

Jamin 'Tak Masuk Angin'
Terkait sidang hari ini, anggota MKD dari Fraksi PDIP, Prakosa, belum bersedia buka-bukaan soal putusannya. Tetapi, Prakosa memastikan dirinya akan objektif dalam mengambil keputusan.

"Kalau 'masuk angin', saya tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti," ujarnya.

Prakosa juga masih merahasiakan pertimbangan dan putusannya. "Secara pribadi, ya besok saya sampaikan. Tidak bisa disampaikan sekarang," ujar pria yang pernah jadi Ketua Badan Kehormatan DPR ini.

MKD sebelumnya sudah pernah memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada Novanto di kasus Trumpgate. Sesuai aturan, politikus Golkar itu tidak bisa lagi hanya dihukum ringan, meski dibentuk pelanggaran yang berbeda.
"Analoginya seseorang yang pernah dapat kasus sanksi ringan, kemudian ada pelanggaran lagi di kasus ringan itu menjadi tidak ringan. Walaupun konteksnya berbeda," ucap Prakosa.

Di MKD, ada tiga orang anggota yang berasal dari Fraksi PDIP di MKD. Selain Prakosa, Junimart Girsang yang merupakan wakil ketua MKD sudah menyatakan sanksi untuk Novanto minimal sedang. Sementara itu, anggota lainnya yaitu Risa Mariska menegaskan bahwa pelanggaran etika Novanto sudah jelas.

Sementara itu, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, mengaku menemui Ketum Hanura Wiranto. Meski tak banyak bicara, namun ia mengakui pertemuan itu ikut membahas soal putusan terhadap Novanto.

Sejauh ini, Sudding menilai pelanggaran etika yang dilakukan Novanto sudah terlihat jelas. Yaitu lewat adanya pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Reza Chalid."Pelanggaran etik jelas. Sudah cukup bukti soal pelanggaran etika," ujarnya pada Senin kemarin.  

Tak Pengaruh
Jelang sidang putusan Novanto, suasana di DPR sempat memanas dengan aksi puluhan anggota DPR yang  menyerukan #SaveDPR yang menuntut Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya.

Menyikapi aksi itu, anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir mengaku tidak terpengaruh. "Biarin saja, kita tidak ingin terintervensi. Mau save DPR, mau save Novanto, tidak ada," ujarnya.

Adies mengaku tidak mendapat arahan dari Ketum Golkar Aburizal Bakrie. Dia juga belum menyusun pertimbangan hukum yang akan dibacakan di rapat MKD esok hari. "Belum belum, nanti malam saja. Sekarang saya masih urus capim KPK dulu," ujar anggota Komisi III ini.

Sebelumnya, sempat muncul anggapan bahwa sebagai sesama politikus Golkar, Adies akan memberikan putusan yang menyelamatkan Novanto. Dia pun tidak mau ambil pusing. "Ya biarin aja," jawab Adies santai.

Terpisah, anggota MKD dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, mengaku masih memikirkan keputusan apa yang akan diambil.

"Ini sih ngobrol-ngobrol sama teman-teman. Nurani yang kita pertaruhkan antara kebenaran, antara alat bukti, antara memikirkan rakyat banyak yang sudah begitu demikian gemuruh. Ya, malam ini lah istiqaroh," ujarnya.

Guntur belum bisa menjawab terkait keputusan MKD tentang skandal 'papa minta saham' ini. Dia hanya berkata besok pukul 13.00 WIB akan diumumkan hasilnya.

"Itu yang saya bilang istiqaroh malam ini. Berpikir secara nurani, berpikir kejernihan, berpikir dukungan alat bukti, berpikir masyarakat yang demikian memperhatikan. Nanti keputusannya ikut petunjuk Tuhan yang baik. Masih besok jam 13.00," ulangnya.

Pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto atas pertemuannya dengan taipan minyak Reza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin ini bisa memperoleh tiga sanksi. Tiga sanksi itu misalnya ringan, sedang, dan berat.

"Kalau (sanksi) ringan sudah dua kali berarti sedang. Kalau sudah ringan tambah sedang sudah ya berat, misal kemarin ringan (sanksinya), sekarang ringan. Itu otomatis sesuai tata beracara hukumannya menjadi sedang," papar Guntur. (dtc/ral/sis)