Basaria: Tak Mungkin SP3 Ada di KPK

Basaria: Tak Mungkin SP3 Ada di KPK

JAKARTA (HR)-Perihal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra. Namun salah seorang calon pimpinan lembaga antirasuah itu, Irjen (Pol) Basaria Panjaitan menilai, tidak mungkin ada SP3 di KPK.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK, di ruang Komisi III DPR, Selasa (15/12).

Seperti diketahui, penebitan SP3 masih menjadi salah satu poin dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persoalan perlunya atau tidak SP3 untuk KPK ini menjadi pro dan kontra.


Menyikapi hal itu, Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan, KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri. "Lidik agak berbeda dengan KPK. Kalau di KPK, dua alat bukti masuk penyidikan, kalau di polisi itu sudah P21. Jadi, tak mungkin ada SP3 di KPK," ujar Basaria

Dalam praktiknya, dalam setiap penanganan kasus, KPK juga dituntut harus benar dan hati-hati dengan kepastian dua alat bukti. Hal ini yang menjadi acuan dalam penetapan tersangka oleh KPK.

"Itu sebabnya KPK harus benar-benar hati-hati dengan dua alat bukti firm. Beda Penyidikan di kepolisian dengan serangkaian untuk menemukan dua alat bukti dan tersangkanya," tutur Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri itu.

Menurutnya, posisi KPK yang tidak memiliki kewenangan SP3 sudah tepat. "Jadi, rasanya hasil SP3 tidak boleh diberikan ke KPK karena sudah firm," sebutnya.

Pada Selasa kemarin, ada empat calon pimpinan KPK yang menjalani tes kepatutan tersebut. Mereka adalah Surya Tjandra, Robby Arya Brata, Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo. Sedangkan sehari sebelumnya, empat calon lainnya juga telah terlebih dahulu menjalani proses serupa. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi Sapto Pribowo dan Saut Situmorang.

Sebelumnya, capim lainnya, Alexander Marwata menegaskan, dirinya tak setuju dengan salah satu poin revisi UU KPK tersebut yakni pemberian kewenangan penghentian kasus (SP3) bagi KPK.

"KPK dibutuhkan penanganan korupsi proporsional, efektif dan efesien. Saya kira profesionalitas itu bisa dilakukan dengan tidak menerbitkan SP3. Jadi dia harus bertindak dalam penyelidikan lebih hati-hati. Jadi ketika perkara ini naik ke penyidikan, itu sudah firm, perkara itu ada tersangka, alat buktinya cukup," tutur Alex.

Sedangkan Johan Budi, dengan tegas menolak revisi UU KPK. Menurut Johan, secara jelas revisi UU KPK sangat melemahkan lembaga antikorupsi itu. Mantan Juru Bicara KPK ini pun mengaku tak masalah jika dirinya tak dipilih jadi pimpinan KPK.

"Selalu dikatakan, revisi untuk menguatkan, tapi begitu muncul draft, itu melemahkan KPK, yang muncul di publik kan banyak yang melemahkan. Entah itu draft yang benar atau tidak, tapi draft itu sangat melemahkan. Saya tidak setuju revisi UU KPK, saya tolak, meskipun dengan penolakan ini saya tidak dipilih tidak apa-apa," ujarnya.

Sedangkan Saut Situmorang malah sempat melontarkan pernyataan kontroversial. Dikatakan staf ahli Kepala BIN ini, jika terpilih jadi pimpinan KPK, dirinya akan menghentikan kasus skandal Bank Century dan BLBI. "Kita jangan buang waktu, harus mulai dari zero. Saya bilang saya akan lewatkan kasus Century dan BLBI," kata Saut.

Berakhir
Sementara itu, pada hari ini (16/12), masa kerja dua pimpinan KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, tinggal satu hari lagi. Sementara 3 Plt Pimpinan, Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji akan selesai saat pimpinan baru terpilih.

Untuk itu, Pimpinan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi terkait masa jabatan yang akan segera habis.

"Kami sudah surati presiden bahwa jabatan kami berakhir 17 Desember. Agar presiden menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menguji para Capim KPK. Besok malam, DPR akan memilih pimpinan KPK yang baru. Namun, bagaimana bila DPR tidak memilih 5 pimpinan? "Ya Presiden harus menunjuk Plt baru, karena tugas kami selesai ketika pimpinan baru terpilih," jelas Ruki.

"Saya akan sujud syukur kalau mendapatkan SK masa kerja kami selesai," tegasnya.  (dtc, ral,sis)