BPJS-Naker Bayarkan Klaim JHT Rp29,3 M

BPJS-Naker Bayarkan Klaim JHT Rp29,3 M

DUMAI (HR) - Terhitung sejak awal Januari hingga 5 Desember 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 29.325.265.386, dari jumlah 4.847 kasus.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Riadh di sela–sela kegiatannya, usai merayakan HUT ke-38 tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai dan Kantor Cabang Duri Kabupaten Bengkalis dalam gelaran upacara bendera bersama internal, Sabtu (5/12),dikantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Jendral Sudirman Dumai.

Selain klaim pembayaran JHT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai juga telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2.356.821.025,- dari total sebanyak 159 kasus dan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1. 948. 800.000,- dengan jumlah 88 kasus.

“Untuk tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 19 tahun 2015,” imbuhnya.

Terkait memperingati HUT BPJS Ketenagakerjaan ke 38, pihaknya hanya menggelar upacara bendera secara internal dan juga diisi dengan acara silaturrahmi dan potong tumpeng bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H. Amiruddin dan juga Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri Kabupaten Bengkalis, Supriyatno.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Riadh berharap, dengan memasuki usia ke 38, BPJS Ketenagakerjaan akan berbenah diri dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan slogan di Hari Jadinya yakni “Optimalisasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja “.

Saat ini, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan empat program pelayanan jaminan, antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Dengan adanya empat program ini semoga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi harapan dan menjembatani kepentingan dan hak setiap warga negara Indonesia,” harap Riadh.(zul)