Di Pilkada Rohul 2015

5 Desa Dilarang Ikut Memilih

5 Desa Dilarang Ikut Memilih

BANGKINANG (HR)-Masyarakat lima desa di Kecamatan Tapung Hulu dilarang untuk ikut memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (9/12) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kampar Yatarullah didampingi komisioner KPU Kampar M Hasbi, Sardailis, Dahlan dan Darmizar kepada wartawan dalam acara Media Gathering Informasi Pemilu dan Pemilukada Tahun 2017 di Kabupaten Kampar, Selasa (8/12) di Lantai II Gedung KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang.

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat Kabupaten Kampar yang ikut memilih pada Pilkada serentak di Rohul, Sabtu (5/12) lalu KPU Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Kampar maupun Rohul serta sejumlah masyarakat, Kapolres Kampar dan Kapolres Rohul yang diwakili Kapolsek Kunto Darussalam, Dandim 0313 KPR, Panwaslu Rohul serta camat dari kedua kabupaten melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Intan Jaya.

"Dalam sosialisasi KPU di lima desa itu disampaikan bahwa masyarakat Kampar yang ber-KTP Rohul tidak boleh memberikan hak suaranya di daerah Rohul atau pada Pilkada Rohul nanti.

Sebaliknya mereka akan kita tampung pada Pilkada Kampar tahun 2017 dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap. Walaupun mereka memiliki KTP Rohul tak boleh masuk pada Pilkada Rohul," ujar Yatarullah.

Lebih lanjut Yatarullah mengatakan, sosialisasi itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Hal itu juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan ini sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak baik Pemkab Kampar maupun Rokan Hulu.

"Orang dan  benda apa saja yang ada di situ (lima desa, red) adalah milik Kampar kecuali mereka pindah secara administrasi," ucap Yatarullah.

Adapun lima desa yang telah diputuskan masuk dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar tersebut adalah Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan.***