Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40 Persen

Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40 Persen

JAKARTA (HR)- Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak 15 Januari 2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.

“Pemberlakuan tariff batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tariff jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi,” kata pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, baru-baru ini.

Albert menjelaskan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis lalu (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.

Lebih jauh Albert mengatakan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar.

Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai direktur keuangan itu.

Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen  utama, yaitu tarif jarak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).

Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum.(rls/ara)