Pendapatan Daerah Sumut Turun Hingga Rp222 Miliar

Pendapatan Daerah Sumut Turun Hingga Rp222 Miliar

MEDAN (HR)-Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015 secara akumulasi mengalami penurunan sebesar Rp222.526.478.469.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga saat membacakan Nota Keuangan Rancangan P-APBD 2015 pada rapat paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (4/12).

Hasban menyebutkan, sebelumnya Pemprov Sumut menargetkan pendapatan daerah sebesar 8.674.837.294.100. Namun jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi Rp8.452.310.815.631.
Penurunan pendapatan daerah tersebut terjadi pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp5.257.668.175.609 menjadi Rp4.623.636.999.015 atau mengalami penurunan sebesar Rp634.031.176.594. Serta pada kelompok dana perimbangan semula yang ditargetkan sebesar Rp1.838.572.481.691 menjadi sebesar Rp1.712.730.578.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp125.841.903.691.

Sedangkan kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp537.346.601.816. dari yang ditargetkan semula sebesar Rp1.578.596.636.800 menjadi Rp2.115.943.238.616.

Adapun penurunan PAD pada P-APBD Sumut tahun anggaran 2015 terjadi pada pendapatan pajak daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp562.953.993.768, retribusi daerah turun sebesar Rp52.390.097.850, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar 26.658.096.718. Sedangkan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp7.971.011.742.

“Penyampaian nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015 ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada 3 Desember 2015 kemarin,” kata Hasban.

Walaupun di dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani terdapat catatan tentang belanja, lanjut Hasban, terkait pembayaran mendahului pengesahan P-APBD 2015, bahwa dalam melakukan pembayarannya Pemprov Sumut terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Pergub Sumut tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015.

“Hal tersebut dilakukan dengan mempedomani Permendagri Nomor 37 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2015 serta dengan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.(wol/rio)