Lagi, KPU Musnahkan Surat Suara Rusak

Lagi, KPU Musnahkan Surat Suara Rusak

PASIR PENGARAIAN(HR)-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemusnahan surat suara rusak dan sisa dengan cara dibakar dan dipotong-potong.

Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak timbul kecurigaan adanya penggelembungan suara.

Pemusnahan itu disaksikan, Ketua KPUD Rohul Fahrizal, anggota Komisioner KPUD Rohul, anggota Panwas Rohul Divisi Hukum dan Penindakan, Gumer Siregar, puluhan anggota Polres Rohul serta beberapa wartawan media cetak, elektronik dan online.

Dijelaskan Ketua KPUD Rohul Fahrizal, pemusnahan surat suara sudah dua kali dilakukan. Yang pertama, Rabu (2/12) lalu, dengan cara dipotong-potong sebanyak 28.538 lembar.

"Kemudian hari ini kita lakukan juga pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 4.856 lembar surat suara," kata Fahrizal.

Sesuai data KPUD Rohul, jumlah surat suara diterima dari percetakan berdasarkan tanda terima sebanyak 304.669 lembar.

Kemudian jumlah surat suara setelah dilakukan sortir dan perhitungan sebenyak 307.529 lembar.

"Seterusnya jumlah surat dalam packing sebanyak 2.856 lembar, terus jumlah surat suara rusak sebanyak 3.856 lembar dan jumlah surat suara tidak terpakai sebanyak 868 lembar," ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat tidak curiga kalau ada pengelembungan.

"Jadi surat suara yang kita distribusikan sudah sesuai dengan data pemilih yang ada," pungkasnya.(yus)