Sidang Suap APBD Riau

Kirjuhari Mengaku Salah, KPK Bidik Tersangka Baru

Kirjuhari Mengaku Salah,  KPK Bidik Tersangka Baru

PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, mengakui kesalahannya terkait kasus suap APBD Riau. Ia juga meminta maaf sekaligus mengharapkan kasus yang menimpanya, menjadi pelajaran bagi pihak lain. Sehingga kesalahan serupa

Kirjuhari
tak terulang lagi pada masa mendatang.

Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan pribadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/12).

Dalam pledoi yang ditulisnya sendiri, mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN itu mengakui kesalahan dan kekilafannya dalam perkara yang berujung pada penerimaan uang senilai Rp900 juta dari seorang staf di Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Suwarno.

Akir, biasa ia disapa, sama sekali tidak mengelak tuduhan penerimaan uang tersebut. Untuk itu, ia memohon maaf atas segala akibat dari tindakannya tersebut kepada negara, masyarakat, dan keluarga.
 
"Permohonan maaf kepada bangsa dan negara, masyarakat Riau, segenap keluarga saya yang mana saya tidak berhasil menjaga kepercayaan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Lebih lanjut, Akir juga menyampaikan rasa penyesalannya, dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya tersebut untuk meringankan hukuman yang akan dijalaninya.

"Saya sampaikan rasa penyesalan mendalam yang tidak mungkin diungkap kata-kata. Semoga Allah mengampuni saya. Semoga mejelis meringankan hukuman kepada saya," harapnya.

Ke depan, ia menyatakan siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi. "Saya siap membantu KPK melakukan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas A Kir.
 
Selain itu, Akir menyampaikan pesan kepada birokrat, khususnya di Provinsi Riau. Kepada pejabat, pintanya, untuk segera memperbaiki kesalahan-kesalahan yang selama ini dilakukan. Ia menjadikan dirinya sebagai contoh buruk yang tidak harus dicontoh. Sebaliknya dijadikan sebagai bahan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali kasus korupsi di Riau.

"Jauhi praktik-praktik yang tidak benar, mengarah kepada korupsi. Aparat akan mengetahuinya. Saya menjadi contoh dari sekian banyak (terdakwa korupsi,red) di negeri ini. Semoga ke depan tidak ada kasus korupsi lagi di Riau," tambahnya.


Tuntutan Salah
Sementara itu, tim penasehat hukum Kirjuhari, dalam nota pembelaannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dalam menyusun dakwaan dan tuntutan kepada Ahmad Kirjuhari.

"Johar (Firdaus), Riki (Hariyansyah) tidak pernah dijadikan terdakwa, bahkan tersangka. Padahal dalam tuntutan JPU, Akir dinyatakan secara bersama-sama disebutkan telah melakukan turut serta memberikan janji," sebut Musa selaku anggota tim Pengacara A Kir.

Selain itu, JPU tidak menggambarkan adanya kebersamaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. "Sementara dalam persidangan terlihat ada kegiatan secara bersama-sama atau turut serta," tambahnya.

Sementara itu, terkait adanya janji akan memberikan sesuatu oleh Annas Maamun, dinilai tak terungkap dalam persidangan. "Tidak ditemukan fakta adanya janji pemberian uang dan untuk siapa saja. Selain asumsi, yang ada hanya perkiraan saksi saja," lanjut Musa.

Karena itu, pihaknya menilai tuntutan empat tahun penjara terhadap Kirjuhari, tidak mencerminkan rasa keadilan. Untuk itu, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU.

"Kami berharap agar majelis hakim membebaskan terdakwa, memulihkan nama dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Musa.

Di persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Akir dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
 
JPU KPK menilai terdakwa Ahmad Kirjuhari diketahui terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terus Dikembangkan
Sementar aitu, Plt Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya memang baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Ahmad Kirjuhari dan Annas Maamun.

Namun Yuyuk tidak menampik akan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Menurutnya, kasus ini terus dalam pengembangan penyidik KPK. "Kasus masih dalam pengembangan oleh penyidik," tegas Yuyuk.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU KPK menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menerangkan terkait penyertaan pihak-pihak lain dalam suatu tindak pidana. Dalam perkara ini, JPU KPK menilai terdakwa Akir tidak terlibat sendirian, melainkan ada pihak-pihak lain yang berperan.

"Adanya, kerjasama erat antara Johar Firdaus, terdakwa, Suparman dan Riki Hariyansyah, maka unsur delik Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dapat terwujud sempurna," demikian sepenggal kutipan dalam amar tuntutan JPU. (dod)