Haruskah Tarif Parkir Dinaikkan?

Haruskah Tarif Parkir Dinaikkan?

Sudah tak adakah jalan lain untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Pekanbaru, sehingga untuk menyelesaikannya harus dengan menerapkan kebijakan menaikkan tarif parkir pinggir jalan? Jawaban itulah yang ditunggu- tunggu masyarakat perkotaan dari Pemerintah Kota belakangan ini.

Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk menaikkan tarif retribusi parkir pinggir jalan yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Apakah sudah melalui berbagai tahapan dan kajian yang matang atau tidak, hal itulah yang hingga kini masih menjadi sebuah misteri. Yang jelas nyata, pasca-disahkan Peraturan Daerah 2015 itu, banyak menimbulkan kecaman dari masyarakat dan elemen lain yang merasa tersakiti.

Dalam permasalahan ini, sebenarnya yang harus dicermati adalah mengenai kebijakan itu sendiri yang harus memiliki landasan hukum yang jelas. Pasalnya bila segala kebijakan yang tidak berlandaskan hukum pasti akan mengandung risiko bagi pelaksanaanya, ini tentu berlaku juga dalam menerapkan kebijakan untuk menaikkan tarif parkir.

Bila sesuai dengan Undang- undang dan didukung oleh masyarakat sebagai konsumen layanan parkir, maka kebijakan akan berjalan lancar, kondusif dan aman. Bila sebaliknya, tentu akan mengakibatkan tersakitinya hati masyarakat sebagai penerima kebijakan sekaligus sebagai pengguna dari kebijakan yang diterapkan.

Kenaikan tarif parkir sebagaimana yang dinyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah murni untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Bahkan pernah disinggung, apakah kenaikan tarif yang diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, instansi terkait justru menepis anggapan. Jadi, apakah tepat dan berimbang kebijakan yang diterapkan dengan alasan yang disampaikan ke masyarakat, entahlah.

Pasalnya kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan itu tidak tanggung- tanggung, berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, Zona I, yang merupakan kawasan jalan rawan kemacetan, tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp1.000 akan naik berkali lipat menjadi Rp4.000. Begitu juga untuk kendaraan roda empat, dari Rp2.000 menjadi Rp8.000. Untuk zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000, selanjutnya, Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000., Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.

Masyarakat sesungguhnya menghargai setiap upaya pemerintah yang berlandaskan kepentingan publik, seringkali faktor komunikasi memainkan peranan penting untuk dealnya suatu kebijakan. Melebarnya jarak antara pemerintah dan masyarakat seringkali terjadi karena kegagalan dalam menjalin komunikasi dari pihak pemerintah. Begitu juga, dengan akan dinaikkannya tarif parkir itu, apakah akan diiringi dengan perubahan- perubahan dalam layanan parkir, sampai sejauh ini masih mustahil.

Seperti dengan mempekerjakan juru parkir yang profesional, lantas dengan menerapkan sistem karcis yang terus menerus, pungutan yang taat Perda, dan yang lebih penting adalah secara transparansi mengenai data titik lokasi parkir beretribusi. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui tentang zona legal dan zona parkir liar. Kemudian khusus di area rawan pencurian, diharapkan juga agar dipasangi kamera pemantau.***