Dokter Tersangka Penipuan Dituntut Dua Tahun Penjara

Dokter Tersangka Penipuan Dituntut Dua Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (HR)–Kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas kepemilikan lahan PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, dengan terdakwa dr Limaran Dwi Hartadi kembali disidangkan, Senin (9/11).

Limaran datang dengan mengenakan baju batik dan terlihat santai dengan hanya didampingi satu kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitinga SH.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, berlangsung lancar tanpa banyak kehadiran media. Oleh JPU yang dipimpin Zuldi Akhri, Limaran Dwi Hartadi dituntut hanya 2 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” ucap JPU Zaldi Akhri SH saat membacakan isi tuntutan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang terdiri Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH, dan Sugeng Sudrajat SH agar memberikan waktu 11 hari untuk mempersiapkan nota pembelaaan atas tuntutan JPU.

Hakim ketua Bambang Trikoro SH memutuskan waktu cukup 10 hari tepatnya Rabu (18/11) depan.

Terdakwa Limaran dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait penggelapan dan penipuan dalam jabatan atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora 2007 silam.

Tersangka yang berprofesi sebagai dokter di PT Korindo Grup tersebut dijebloskan ke dalam penjara Rutan Kejati Tanjungpinang pada pertengahan April Silam atas pengggelapan dana investasi perusahaan senilai Rp 29 miliar pada 2007 silam.

Perusahaan merasa dirugikan senilai Rp 23,6 miliar dari pengadaan lahan untuk perumahan direksi dan karyawan yang dilakukan terdakwa, yang juga karyawan tetap di perusahaan tersebut. (tbn/rio)