KDRT, Brigadir AW Hanya Dikurung 21 Hari

KDRT, Brigadir AW Hanya Dikurung 21 Hari

PEKANBARU (HR)-M, keberatan suaminya yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Brigadir AW dihukum ringan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Bagi M, yang merasa telah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama 9 tahun, hukuman 21 kurungan yang ditajuhkan kepada AW dirasanya tak adil.

Tidak terima hal tersebut, M mendatangi Bid Propam Polda Riau, Kamis (29/10), guna mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, perbuatan sang suami dirasanya sudah di luar batas kewajaran.

Untuk diketahui, Brigadir AW sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa (27/10) kemarin. Selain kurungan 21 hari, mantan supir Kapolda Riau tersebut hanya mendapat penundaan gaji berkala selama satu periode atau 6 bulan. Sementara, dalam dakwaan awal, Brigadir AW harusnya diberi penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan dan sebagainya.

"Sembilan tahun saya dinikahi dia (AW,red). Selama itu pula saya sering mengalami penyiksaan lahir batin. Tak hanya itu, dia juga sering kedapatan selingkuh dengan wanita lain. Bukan satu atau dua orang, tapi ada beberapa orang wanita.
Jadi ada apa ini. Kok bisa begitu ringan hukumannya," ungkap M mengisahkan kepada wartawan.

Hukuman ringan tersebut, lanjut M, tidak akan memberikan efek jera terhadap kelakuan AW. "Saya akan konsultasi dengan pengacara. Rencananya akan melaporkan dia ke pidana umum (Dit Reskrimum Polda Riau,red) dan mengadukan kasus perselingkuhan dia ke Paminal Polda Riau," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, M mengisahkan perlakuan kasar yang kerap diterimanya. Sang suami, sebutnya, sudah melakukan penganiayaan sejak pacaran hingga menikah. Perlakuan kasar itu diantaranya, dipukul, ditendang, digampar, dilukai dengan senjata tajam dan nyaris ditembak dengan senjata api. Menurut M, KDRT yang dialaminya dipicu oleh kasus perselingkuhan.
"Saya berusaha mempertahankan rumah tangga kami dan menjadi istri yang berbakti. Berkali-kali dia sakiti dan selingkuhi. Saya bisa terima dan maafkan. Tapi berkali-kali pula dia ulangi perbuatannya," lanjut M.

"Sikapnya semakin tak terkontrol. Terakhir ketika saya mengetahui hasil putusan sidang yang kayaknya tak sebanding dengan penderitaan yang saya alami selama ini, makanya saya berniat mencari keadilan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, memastikan bahwa institusi kepolisian tidak pernah main-main dalam memberikan sanksi terhadap personil yang melakukan pelanggaran.

"Kita tidak main-main memberikan sanksi terhadap anggota. Itu sudah instruksi Kapolda Riau. Saya belum dapat salinan hasil putusan sidang disiplinnya, namun begitu saya yakin pasti hasil putusan yang diambil merupakan sanksi terberat, dan saya pastikan tidak ada upaya melindungi anggota kita yang bersalah," kata Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro meminta agar M membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Hal tersebut agar yang bersangkutan (AW) dapat dijatuhi sanksi layaknya masyarakat sipil.
"Tentu bisa (melalui ranah pidana). Nanti di pidana umum dicari pembuktian tindak pidananya. Kalau terbukti bisa di sanksi (di luar) internal kepolisian," pungkasnya.(dod)