Pelindo II Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun

Pelindo II Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun

JAKARTA (HR)-Pansus Pelindo II DPR RI mensinyalir, banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan manajemen PT Pelindo II, dalam melaksanakan operasinya selama ini. Dugaan pelanggaran itu meliputi pelanggaran administratif, hukum dan kewenangan sebagai operator maupun regulator.

Pelindo
Begitu pula terkait perjanjian kontrak, hingga pengadaan barang dan jasa, mark up dan korupsi. Diduga, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.


“Pansus  Pelindo II ini tidak mentarget orang perorang, apalagi hanya sekadar Dirut Pelindo II RJ Lino, itu terlalu kecil. Pansus akan meneliti semua jenis perjanjian dan izin-izin selama ini dilakukan Pelindo yang berpotensi merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah,” tegas anggota Pansus Pelindo II DPR Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Kamis (29/10).

“Pelanggaran itu  sudah terlihat ketika terjadi penggeledahan oleh Bareskrim Polri, di mana RJ Lino langsung menelepon banyak pejabat tinggi negara. Sehingga diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan keterlibatan banyak pihak yang berkepentingan dengan Pelindo II,” tegas politisi PDIP itu.

Dia menyebutkan, kontrak dengan JICT Hongkong juga terindikasi ada rekayasa yang sistimatis. Pasalnya, perpanjangan kontrak itu dilakukan sebelum kontraknya habis pada 2019. Legal opini Jamdatun malah dijadikan alat dasar hukum oleh Pelindo pada Agustus 2014.

“Padahal sudah terjadi adendum perubahan kontrak itu pada November 2014. Inilah penyalahgunaan dan penyelundupan hukum oleh Pelindo II. Jadi, opini Jamdatun itu dijadikan pelindung untuk melawan UU Nomor 17 tahun 2008,” ujarnya.

Dengan demikian, ulasnya, Pelindo kini memiliki utang sebesar Rp46 triliun yang harus dibayar negara dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. “Kalau tidak terbayar, maka Pelindo II  bisa diserahkan ke JICT Hongkong. Mereka inilah antek-antek asing dan apa yang disampaikan RJ Lino selama ini merupakan kebohongan. Maka Pansus Pelindo yang mempunyai kerja selama 60 hari ini akan merekomendasikan bukan hanya mentarget orang, tapi sistem tata kelola BUMN secara menyeluruh. Rhenal Kasali pun yang membela Pelindo II selama ini ternyata sebagai konsultan dan selalu berbohong. Bahkan saya sering dilaporkan,” pungkasnya.

Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Gerindra Nizar Zahroh menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga kronologi dalam kasus Pelindo II ini; yaitu pengadaan barang dan jasa, pelanggaran UU dan perpanjangan kontrak.

Dalam pengadaan mobil crane senilai 77 ribu dollar AS atau Rp77 miliar terindikasi ada penyalahgunaan wewenang, tidak membayar pajak, dan tidak patuh pada UU. Di mana perpanjangan kontrak itu tidak boleh dilakukan sebelum habis masa kontraknya, dan saham tidak boleh lebih dari 51 persen untuk asing.

Selain tidak cermat, diduga ada mark up, penunjukan langsung dan pelanggaran UU. “Itulah yang merugikan negara selama ini. Berbeda dengan Pelindo III Surabaya, yang sudah berjalan baik dan memberikan pemasukan besar untuk negara. Karena itu dengan Pansus ini kita ingin menasionalisasi dan mengembalikan Pelindo ini kepada ibu pertiwi,” katanya.

Peneliti ekonomi INDEF Sugiyono Sugiyono menegaskan jika kerja Pansus ini sejalan dengan semangat Trisakti dan Nawacita Jokowi, karena pelabuhan itu 70 persen pengaruhnya terhadap perekonomian nasional. Namun, terkait perpanjangan kontrak sebelum berakhir 2019, memang ada pasal-pasal yang masih bisa diperdebatkan.
“Itulah antara lain yang harus diperbaiki agar tidak terjadi honocoroko, dan menimbulkan perbedaan pendapat,” ungkapnya.

Tapi, kalau disebutkan bahwa jika dikelola sendiri Pelindo II itu penghasilannya akan lebih kecil dibanding asing, maka Pansus harus memeriksa proposal lembaga keuangan yang menjadi patner selama ini seperti (FIR, Justbank, Bahana, Huntingsion). “Kalau analisas keuangannya dilakukan oleh asing, maka asumsinya harus jelas dan realistis. Kalau tidak, maka harus dievaluasi,” tuturnya. (sam)