Pemilik I Paket Divonis 10 Bulan

Pemilik 26 Paket Sabu Hanya Divonis 16 Bulan

Pemilik 26 Paket Sabu Hanya Divonis 16 Bulan

UJUNGTANJUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bagan Siapiapi, hanya memvonis satu tahun empat bulan penjara terhadap Syamsir alias Atek (45), terdakwa pemilik 26 paket sabu, Rabu (28/10).

Terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polsek Bagansiapiapi beberapa bulan lalu dengan BB 26 paket diduga berisikan narkoba yang jenis sabu-sabu dan timbangan digital. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Sidang putusan itu diketuai Hakim Ketua, Ruddi P Palawi, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris dan Dewi Hesti Indria. Sementara JPU dari eajari Rohil, Endra Andre.

Terdakwa Syamsir alias Atek (45) yang dihadirkan di persidangan menggunakan kaca mata lensa putih dan juga menggunakan baju merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Irvan Zulnijar.

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa terbukti telah menggunakan narkoba tanpa izin dari manapun. Sementara hal yang meringankan, terdakwa selama proses persidangan tidak berbelit, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Karena itu menurut hakim, terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Menggunakan Narkoba Tanpa Izin.  "Untuk itu, terdakwa kami vonis 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Ruddi.

Setelah membacakan vonis itu, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terima, banding, atau pikir-pikir atas putsan yang dibacakan. Tanpa berpikir panjang dan tanpa berkordinasi dengan PHnya, terdakwa menerima putusan yang dibacakan hakim. "Atas diterima oleh terdakwa putusan ini, maka sidang kita tutup sampai di sini," pungkas Ruddi P Palawi sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Selanjutnya, hakim yang sama juga memvonis seorang ibu rumah tangga atasnama Dinawati alias Ang Tho (33) warga Bagansiapiapi, yang ditangkap Sat Polsek Bangko, Bagansiapiapi beberapa bulan lalu karena memiliki 1 bungkus besar sabu. Dalam sidang vonis itu, terdakwa juga dikenakan dengan pasal 127 ayat 2 , tentang narkoba. Terdakwa itu di vonis 10 bulan penjara, yang artinya lebih ringan dari tuntutan JPU, Endra Andre, dengan menunutut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam sidang itu, terdakwa Dinawati alias Ang Tho juga tidak berpikir panjang atas putusan yang dibacakan hakim. "Saya terima putusan itu pak hakim," ujar Dinawati alias Ang Tho. Atas diterima putusan itu, hakim kembali menutup sidang tersebut.(zmi)