Soal Revisi UU KPK

KPK: Jokowi Harus Segera Bersikap

KPK: Jokowi Harus Segera Bersikap

MATARAM (HR)-Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP meminta Presiden Joko Widodo, segera mengambil sikap terkait revisi Undang-Undang KPK yang saat ini akan mulai masuk dalam pembahasan di DPR.

"Sebaiknya Presiden Jokowi segera bersikap terkait kisruh revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)," kata Johan usai menjadi pembicaran pada seminar nasional pendidikan yang digelar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Sabtu (10/10).

KPK, kata dia, sudah menyatakan sikap menolak beberapa isi pasal dalam draft revisi UU KPK yang dilakukan DPR. Ada beberapa poin dalam isi draft revisi UU KPK itu melemahkan KPK sebagai institusi yang memberantas korupsi di Indonesia. "Salah satu pasal dalam draft revisi tersebut menghilangkan penuntutan dari KPK dan membatasi umur KPK sampai 12 tahun," ujarnya.

Menurut Johan Budi, jika roh dari KPK seperti kewenangan penuntutan dihilangkan, maka sama artinya menghilangkan semangat reformasi. Padahal, KPK dilahirkan semangatnya adalah untuk pemberantasan korupsi.

Selain itu, mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Republik Indonesia, bahwa tidak ada klausul yang membatasi pembentukan KPK itu ada limitansi atau batasan waktu. "Tidak ada klausul pembentukan KPK ada batasi limit waktu. Ini menjadi penting dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Kendati sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan tentang penolakan revisi UU KPK, menurut Johan Budi, pimpinan KPK sepakat dan sangat mendukung sikap pemerintah yang menolak adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan pemberantasan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia ini.

KPK
Oleh karena itu, Johan tetap meminta Presiden Jokowi kembali memberikan sikap jelas dan segera bersikap untuk menolak revisi UU KPK tersebut. "Pimpinan KPK sudah menyatakan sikap menolak revisi UU tentang KPK, sekarang masyarakat silakan bersikap," ujar Johan.

Pembubaran
Dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disebutkan kalau KPK hanya berlaku 12 tahun setelah UU KPK diundangan. Selain itu KPK juga harus meminta izin untuk menyadap ke pengadilan.

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang serius. Makanya penanganan korupsi harus dilakukan secara serius pula.

Menurut prediksinya, korupsi tidak akan pernah hilang. Korupsi hanya bisa berkurang saja, makanya jangan ada pembatasan KPK hanya sampai 12 tahun.

"Saya yakin ada tendensi-tendensi dari pihak-pihak yang mengajukan revisi UU KPK ini mengarah pada pembubaran KPK. Mereka ingin  KPK dibubarkan atau KPK tidak difungsikan kembali," ujarnya, Sabtu (10/10).

Takut KPK

Rusli Muhammad juga mengatakan kalau ada pihak-pihak yang berani membatasi usia KPK sampai 12 tahun, apalagi yakin kalau korupsi akan hilang maka itu berdasarkan pikiran-pikiran yang ceroboh.

"Saya yakin ada kepentingan dibalik pembatasan usia KPK. Mungkin mereka pihak yang akan melakukan korupsi dan mereka takut bersinggungan dengan KPK," katanya.

Rusli menilai tak ada alasan membenarkan revisi UU KPK. Menurutnya masa 'hidup' KPK tidak bisa dibatasi sampai 12 tahun saja, karena selama masih ada korupsi, maka selama itu pula KPK dibutuhkan.

Sementara jika korupsi tak ada lagi maka dengan sendirinya KPK akan berhenti bekerja. Tanpa diminta untuk bubar, KPK akan membubarkan dirinya sendiri saat korupsi tak ada sebab KPK sudah tidak punya pekerjaan lagi.(kpc/yuk)