SK Gubri Turun, UMK Sudah Berlaku

SK Gubri Turun, UMK Sudah Berlaku

DUMAI- Gubri sudah meneken UMK Kota Dumai 2015. Perusahaan diminta segera menerapkannya sesuai aturan berlaku dalam SK tersebut.

Berdasarkan SK nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota se Provinsi Riau tahun 2015 diketahui upah minimum kota (UMK) Dumai 2015 Rp2,2 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin MM, Selasa (20/1) mengatakan, UMK 2015 sudah bisa diterapkan di Kota Dumai. "SK sudah kita terima kemarin (Senin,red)dan akan langsung diedarkan ke seluruh perusahaan di Kota Dumai," ujarnya.

Dikatakan Amiruddin, UMK 2015 berlaku Januari 2015, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

"Seandainya masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan diberi sangk tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Menurut Amiruddin, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Dumai 2015 mengalami kenaikan dari UMK 2014. Bahkan kenaikan terus terjadi dari tahun ketahun. "UMK tahun ini Rp.2,2 juta, jumlah tersebut naik jika dibandingkan UMK 2014 yang hanya Rp1,995 juta," pungkasnya.(zul)