Ditangkap Saat Mangkal

Enam PSK Jodoh Didenda Rp100 Ribu

Enam PSK Jodoh Didenda Rp100 Ribu

BATAM (HR) – Sebanyak 13 orang mendapatkan hukuman denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (14/8).

Dari 13 orang yang mengikuti sidang tipiring, diantaranya enam orang yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jodoh dan tujuh orang merupakan gelandangan.

"Semuanya (13 orang) ditangkap Kamis (13/8) dini hari," kata saksi penangkap dari Polresta Barelang menjawab pimpinan sidang, Hakim Alfian.

Dalam sidang itu hakim menanyakan satu persatu kepada 13 orang yang dihadirkan dalam sidang tipiring oleh jajaran Polresta Barelang.

Hakim Alfian menjatuhi hukuman denda kepada semuanya. Setiap orang didenda masing-masing Rp 99 ribu ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Jika tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama  dua hari kurungan.
Dalam putusan sidang tipiring itu, Hakim Alfian menyatakan bahwa 13 orang yang dihadirkan dalam sidang tipiring tersebut, terbukti melanggar pasal 5 ayat (5) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

"Terbukti melanggar pasal 5 ayat (5) Perda Kota Batam nomor 6 tahun 2002, diwajibkan masing-masing untuk membayar denda Rp 99 ribu ditambah biaya perkara Rp 1.000. Jika tidak dibayar maka akan dikurung dalam penjara selama dua hari," kata Hakim Alfian.(trc/rio)