Polres Surati Konsul Malaysia

Polres Surati Konsul Malaysia

Dumai (HR)-Pasca ditangkapnya seorang warga Kuala Selangor, Malaysia berinisial HS bin (Alm) H Kamar (40) karena kedapatan memiliki 7 butir pil diduga ineks warna orange dengan berat kotor sekitar 1,90 gram, Polres Dumai telah menyurati pihak Konsul negeri jiran tersebut di Pekanbaru.

Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP CB Nainggolan, Selasa (4/8) mengatakan pihak Kepolisian Dumai sudah menyurati Konsulat Malaysia pasca penangkapan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Minggu (2/8) di Terminal Kedatangan Luar Negeri Pelabuhan Pelindo Dumai.

Pria berinisial HS kedapatan menyimpan 7 pil ineks jenis happy five di saku celananya. Maka petugas Bea dan Cukai Dumai yang bertugas langsung mengamankan pelaku. Lalu menyerahkannya kepada Pihak Polres Dumai."Kami sudah surati Konsulat Malaysia. Tapi masih belum ada jawaban," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, awalnya WNA tersebut ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Dumai yang sedang bertugas di terminal kedatangan luar negeri pelabuhan penumpang PT Pelindo, Dumai, di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur.

Saat digeledah, petugas BC menemukan 7 butir pil di kantong tersangka yang diduga ineks di dalam saku celana. Saat itu juga, pihak BC Dumai langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap warga Malaysia di pelabuhan penumpang Dumai. Yakni, ada warga Malaysia yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan atau membawa pil jenis psikotropika.

Satres Narkoba Polres Dumai yang mendapat laporan tersebut, lalu menindaklanjuti dan tim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka polisi menemukan 7 butir pil psikotropika.

"Tersangka dan barang bukti kini ditahan pihak Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara, 7 butir narkoba yang diduga ineks sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.(zul)