Gubernur Sumut Gatot dan Istri Ditahan KPK

Gubernur Sumut Gatot  dan Istri Ditahan KPK

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Penahanan terhadap keduanya dilakukan Senin (3/8) malam. Sebelumnya, Gatot dan istri Evy terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Saat keluar dari Gedung KPK secara terpisah, keduanya tampak sudah mengenakan rompi berwarna oranye, yang merupakan ciri-ciri tahanan lembaga antirasuah tersebut. Dengan demikian, sejauh ini sudah lima tersangka yang diamankan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut.

Pantauan di Gedung KPK, Gatot tampak keluar terlebih dahulu sekitar pukul 21.09 WIB. Dia digiring aparat Kepolisian menuju mobil tahanan berwarna silver dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Cipinang.

Selang dua menit kemudian, giliran Evy yang mengenakan kerudung berwarna hijau, tampak keluar dari Gedung KPK. Sama dengan Gatot, Evy juga sudah mengenakan rompi warna oranye. Selanjutnya ia dibawa dengan mobil berwarna hitam menuju Rutan KPK.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut keduanya. Mereka didampingi pengacara Razman Nasution.Sementara itu, Evy sempat menitipkan surat bagi OC Kaligis sebelum ditahan KPK. Surat yang dititipkan ke pengacaranya itu disebut mengenai kronologi kasus di PTUN Medan.

"Ibu Evi menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada Pak OC Kaligis, yang itu adalah kronologis kenapa bisa PTUN. Kemudian bagaimana proses yang terjadi," ungkap Razman.

Razman menyebut surat itu akan diberikannya kepada OC Kaligis yang juga telah ditahan KPK. Selain itu, dia juga mengatakan surat itu akan ditembuskan kepada KPK. "Surat itu besok akan saya berikan ke OC Kaligis, kemudian kita tembuskan ke KPK, kami harap bisa dibuka sejelas-jelasnya, bisa diproses secepat-cepatnya," ucap Razman.

Terkait penahanan kliennya Razman mengatakan, pihaknya mendorong kasus dugaan suap itu sesegera mungkin diproses ke pengadilan Tipikor. "Untuk saat ini kami percaya KPK profesional dan kita belum melakukan praperadilan," ujar Razman.

Namun, Razman juga menginginkan agar KPK juga mengusut kasus-kasus lain di Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya berharap dengan hasil koordinasi klien kami agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga bansos dan lain-lain itu kiranya bisa diproses pihak KPK, bukan kejaksaan, karena menurut kami bisa mempermudah penyidikan sampai sidang," kata Razman.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut memang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung belum menetapkan seorang pun tersangka.

Pada Senin siang kemarin , Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi. Keempatnya yaitu mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurdin Lubis, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Silaen Hasiholan. (bbs, dtc, kom, ral, sis)