Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Gubsu Gatot dan Istri Ditetapkan Tersangka

Gubsu Gatot dan Istri Ditetapkan Tersangka

JAKARTA(HR)-Jumlah tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, terus bertambah. Hal itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Seperti diketahui, dalam kasus ini lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah tiga orang hakim serta seorang panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang pengacara bernama Gerry dan pengacara senior di Tanah Air, OC Kaligis.

Menurut pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"KPK per hari ini menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/7).

Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspose perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum Gatot dan Evy, Rizman Arif Nasution menegaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Kalau memang benar begitu, maka pasti kami akan mengajukan praperadilan. Kami akan mempelajari penetapan itu. Yang jelas klien saya berkeyakinan tidak melakukan upaya pemberian suap kepada hakim," kata Razman.

Razman menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima secara resmi penetapan tersangka terhadap Gatot dan Evi.
"Tentu kami rapat tim sebentar. Banyak yang janggal. Jadi, itu nanti bahan kami di praperadilan ya," kata Razman.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan. (bbs, kom, dtc, ral, sis)