Pembangunan Kondotel Pekanbaru Park Terancam Terhenti

Pembangunan Kondotel Pekanbaru Park Terancam Terhenti

PEKANBARU (HR)-Pembangunan Kondotel Pekanbaru Park yang berlokasi di Jalan Sudirman Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru terancam terhenti. Pasalnya, Pimpinan Cabang IX PT Pembangunan Perumahan sebagai kontraktor pelaksana disomasi PT Mitra Nusagraha yang dipimpin Jufri Zubir yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah.

Somasi tersebut diserahkan langsung pihak Jufri Zubir didampingi penasehat hukumnya ke Kantor Proyek PT PP, Kamis (9/7). Jufri Zubir melalui penasehat hukumnya Henry Dunant, menyatakan, somasi pertama ini bermula dari tahun 2012 silam. Kala itu, Jufri Zubir memberikan kuasa ke oknum pengacara berinisial TK untuk mewakili dirinya dalam pembangunan kondotel di atas lahan 5,2 hektare.

"Selanjutnya PT Mitra Nusagraha dalam melakukan perjanjian baik internal dan eksternal diwakili TK diantaranya dengan Haji O, PT Panghegar Kana Legacy, Beringin Srikandi Finance dan pihak-pihak lainnya," jelas Henry Dunant.
Atas perjanjian tersebut, sambung Henry, telah disalahgunakan dan melampui kewenangan di luar kuasa yang telah diberikan dengan tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya. Selanjutnya, TK dan Haji O serta kawan-kawannya telah mengalihkan aset milik Jufri Zubir dengan menggunakan akte notaris.

"Atas hal itu, kami telah melaporkan TK ke Komisi Pengawas Peradi. Juga, membuat laporan polisi ke Mabes Polri, serta mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 yang diterbitkan Polda Riau pada 30 September 2014 lalu," lanjut Henry.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar pembangunan kondotel yang hingga saat ini masih dilaksanakan PT PP hingga adanya penyelesaian secara baik dan benar antara pihak Jufri Zubir dengan TK dan Haji O.

Selain itu, pihak Jufri Zubir meminta agar PT PP menghentikan segala bentuk tran-saksi dengan pihak manapun terkait pembangunan kondotel agar tidak menimbulkan lebih banyak pihak yang berpotensi menjadi para pihak dalam sengketa ini di kemudian hari.

"Dalam 3x24 jam semenjak diterimanya surat ini, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum," ancam Henry Dunant.

Sementara itu, pihak Cabang IX PT PP di kantor proyek, tidak bisa dimintai tanggapannya.(dod)