Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah

BANGKINANG (HR)-Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1436 H/2015 M. Qimat Zakat Fitrah tertuang dalam  surat edaran Nomor :Kd.04.02/07/BA.001/1256/2015, tanggal 30 Juni 2015.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H Fairus, didampingi Humas Kemenag Kampar, Gustika Rahman, Selasa (30/6). Fairus mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai’in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha’in sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras dipasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu keempat bulan Juni 2015 sebagai berikut, Beras PW/42C/Anak Daro @Rp.12.000 x 2,5 kg = Rp.30.000.

Beras Sokan/42 @Rp10.000 x 2,5 kg = Rp25.000. Beras MDS/Mundam @Rp9.000 x 2,5 kg = Rp22.500.  Beras Bulog @Rp7.000 x 2,5 kg = Rp17.500.

Lebih lanjut Fairus mengimbau, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1436 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

"Untuk masyarakat yang ingin mengambil Qimat Zakat Fitrah tahun ini, bisa diambil langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, di bagian / Seksi Penyelenggara Syari’ah," ujar Fairus. (oni)