Warga Kampung 40 Tempati Kawasan Cagar Alam

Bupati Minta Dinas Terkait Selesaikan

Bupati Minta Dinas Terkait Selesaikan

SIAK (HR)-Permasalahan warga Kampung 40 yang menempati pemukiman di areal cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kecamatan Siak, menjadi prioritas utama Pemkab Siak untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi secepatnya.

Dalam rapat sinkronisasi yang digelar Pemkab Siak, Rabu (17/6) di kantor Bupati yang dipimpin Bupati Syamsuar, meminta pihak terkait seperti Dinas Kehutanan, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar segera melakukan rapat membentuk tim terpadu untuk membuat kebijakan dan mengambil tindakan.

Syamsuar meminta, agar masyarakat yang menghuni kawasan cagar biosfer tersebut agar melakukan sosialisasi dan menyurati warga kampung itu untuk segera meninggalkan lokasi itu.

"Sebelum mereka meninggalkan lokasi itu, kita harus sediakan tempat kemana mereka sebelum dipindahkan," tegas Bupati.

Sementara itu Camat Siak, Wan Syaiful Efendi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terbentuknya RT dan RW di lahan cagar biosfer itu atas ulah masyarakat sendiri.

"Keberadaan RT dan RW di sana tidak resmi. Itu kawasan hutan, warga tidak boleh tinggal disana. Pembuatan RT/RW tidak sesuai peraturan daerah," tandasnya. (adv/humas)