Pemerintah Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Usia 13 hingga 16 Tahun Mulai 2026

Pemerintah Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Usia 13 hingga 16 Tahun Mulai 2026

Riaumandiri.co - Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan akses media sosial (Medsos) bagi anak-anak yang berusia antara 13 hingga 16 tahun, berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembatasan ini direncanakan mulai diberlakukan pada Maret 2026.

"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," kata Meutya dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025) yang dikutip dari Kompas, (12/12/2025).

Menurut Meutya, Indonesia sudah memiliki regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial untuk anak-anak, yang pertama kali diterbitkan pada Maret 2025 lalu. Meskipun kebijakan ini mungkin belum terasa dampaknya secara signifikan di masyarakat, ia menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap transisi dan persiapan bersama platform-platform besar.


"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujarnya yang dikutip dari Kompas, (12/12/2025).

Meutya juga mencatat bahwa langkah Indonesia ini tidak hanya diikuti oleh negara-negara lain seperti Malaysia, tetapi juga oleh sejumlah negara di Eropa yang kini tengah menyusun peraturan serupa. Ia berharap pada tahun depan, pembatasan akses ini dapat diberlakukan dengan lancar di Indonesia.

Bagi platform yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda, sanksi administratif, atau bahkan pemutusan akses. Meutya menambahkan bahwa regulasi terkait sanksi-sanksi tersebut sedang disusun dalam sebuah peraturan menteri yang akan segera diterbitkan. 

"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," pungkas Meutya yang dikutip dari Kompas, (12/12/2025).

Seiring dengan kebijakan ini, beberapa negara lain di dunia juga mulai menerapkan pembatasan serupa terhadap anak-anak yang belum cukup umur untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini diambil dengan berbagai alasan, terutama untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dan mendorong mereka untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung, tanpa tergantung pada platform digital.(MG/DHA)



Berita Lainnya