Gerindra dan Kemendagri Beri Sanksi pada Bupati Aceh Selatan Mirwan

Gerindra dan Kemendagri Beri Sanksi pada Bupati Aceh Selatan Mirwan

Riaumandiri.co - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kini berada di ujung tanduk setelah mendapat kecaman luas karena meninggalkan daerahnya pada saat banjir dan longsor melanda. Keputusan untuk melaksanakan ibadah umrah menimbulkan pertanyaan keras mengenai komitmen pejabat publik dalam menghadapi bencana yang mengancam ribuan jiwa.


Kementerian Dalam Negeri menyiapkan tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan sesegera mungkin setelah ia kembali ke Tanah Air. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait kehadiran pejabat daerah di lapangan selama masa krisis.



"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya," ucap Bima Arya.


Sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar dari teguran hingga pencopotan dari jabatan, tergantung pada temuan hasil investigasi. "Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Bima.


Dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Undang Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan atau pengabaian kewajiban dapat berujung pada tindakan disipliner.


Selain menilai ketidakhadiran Mirwan, Kementerian Dalam Negeri juga menelusuri sumber pembiayaan keberangkatannya ke Arab Saudi. "Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya," ujar Bima.


"Terus-menurut kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua," kata Bima, menegaskan bahwa perintah tegas telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah untuk tetap berada di lapangan saat bencana terjadi.


"Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah," tutur dia, menambah bahwa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sebelumnya memprediksi potensi cuaca ekstrem pada November hingga Desember 2025, sehingga kewaspadaan daerah harus ditingkatkan.(MG/FRA)



Berita Lainnya