Kejari Kampar Musnahkan Ganja dan Ekstasi Hingga Ratusan Gram Sabu

Kejari Kampar Musnahkan Ganja dan Ekstasi Hingga Ratusan Gram Sabu

Riaumandiri.co - Kejari Kampar memusnahkan berbagai barang bukti dari 90 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang kantor Kejari Kampar, Rabu (3/12). 


Dominasi barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika.



Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pemusnahan.


"Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang putusannya telah memerintahkan perampasan dan pemusnahan oleh pengadilan," ujar Dwianto Prihartono.


Dari total 90 perkara, kasus narkotika menyumbang 58 perkara. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar. Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 52 perkara sabu, dengan total berat 253,92 gram, 5 perkara ganja dengan total berat 19,14 gram dan 1 perkara ekstasi, dengan total 57,25 gram.


Selain narkotika, sejumlah perkara lain juga ikut dimusnahkan barang buktinya, di antaranya, 19 perkara pencurian, 5 perkara UU Perlindungan Anak, 1 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam yang dimusnahkan dengan dipotong gerinda, dan 1 perkara UU Perlindungan Konsumen berupa 611 pack garam isi 10 bungkus dan 275 karung garam seberat 50 Kg per karung.


Sementara barang bukti seperti ponsel dan elektronik lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu (ditokok).



Berita Lainnya