LSM Riau Bersatu ‘Mengendus’ Dugaan Praktik Monopoli dalam Pengadaan Barang dan Jasa UIN Suska Riau

LSM Riau Bersatu ‘Mengendus’ Dugaan Praktik Monopoli dalam Pengadaan Barang dan Jasa UIN Suska Riau

Riaumandiri.co - Pengadaan barang dan jasa di UIN Suska Riau diduga terindikasi monopoli dan permainan, di mana ada ketidakwajaran yang terjadi dalam pemenangan tender proyek.


Hal ini terendus Forum LSM Riau Bersatu setelah muncul data pengadaan tahun 2025 melalui portal resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs tersebut, terlihat satu perusahaan memborong lebih dari setengah total paket pekerjaan.



57 paket untuk satu perusahaan. Data LKPP menunjukkan CV Makmur Jaya menguasai 57 paket pekerjaan dengan nilai total Rp4,57 miliar, sementara CV Sukses Mandiri memperoleh 24 paket senilai Rp805 juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengondisian pemenang dan praktik monopoli dalam proses pemilihan penyedia.


Tak hanya itu, Forum LSM juga mengendus adanya kenaikan harga signifikan untuk proyek pengadaan langganan lisensi workspace pada 2024 dan 2025 yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama.

“Jika data ini valid, kebijakan ini sudah masuk kategori parah,” tegas Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.


Sorotan inipun mengarah kepada dugaan pelanggaran terhadap Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 50. Regulasi tersebut menegaskan E-Purchasing wajib dilakukan jika barang/jasa tersedia di katalog elektronik.


Namun, PPK UIN Suska justru memilih sistem LPSE dengan pemecahan paket pekerjaan, seperti: lemeliharaan rumah dinas dektor senikai Rp300,8 juta, pemeliharaan aula pascasarjana Rp399 juta, serta peningkatan sejumlah fasilitas pusat bahasa dan layanan mahasiswa dengan nilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan perusahaan yang sama.


Pemecahan paket ini diduga menjadi celah untuk mengatur pemenang lelang dengan skema yang sulit terawasi publik.


Selain persoalan teknis pengadaan, Forum LSM Riau Bersatu menilai sikap pejabat UIN Suska terhadap juga bermasalah. “Seharusnya Rektor, Wakil Rektor, dan PPK memberi penjelasan agar pemberitaan berimbang. Tapi mereka justru bungkam,” ucap Robert Hendrico.


Upaya konfirmasi jurnalis kepada WR II Alex Wenda dan PPK UIN Suska Salsabila hingga Senin (1/12) pun belum membuahkan respons.


Robert menilai kasus ini telah menyentuh aspek hukum yang lebih serius. Mulai dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dugaan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari batasan aturan, dan Potensi permainan anggaran pada pengadaan teknologi.


“Aparat hukum bisa masuk tanpa delik aduan. Kasus ini sudah cukup terang untuk diselidiki,” ujar Robert.


Ia juga mendorong para pengusaha yang merasa dirugikan untuk melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


KPPU nantinya berwenang memberikan sanksi administratif hingga pidana jika monopoli terbukti.



Berita Lainnya