RUU Penyesuaian Pidana Usulkan Narkoba Tidak Dihukum Mati
Riaumandiri.co - JAKARTA – Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika menilai bahwa hukuman mati untuk tindak pidana narkotika tidak lagi sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Organisasi sipil itu menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan pidana mati dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Penyesuaian Pidana.
"Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru," ucap Ma’ruf Bajamal, perwakilan jaringan tersebut, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada Selasa 2/12/2025.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok pada Pasal 113 hingga Pasal 114, bahkan mencakup perbuatan yang tidak tergolong berat. Penelitian jaringan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut semakin dipertanyakan mengingat standar internasional yang menekankan proporsionalitas hukuman.
"Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional," jelas Ma’ruf Bajamal.
Data eksekusi menunjukkan bahwa mayoritas terpidana mati di Indonesia berasal dari kasus narkotika. Pada tahun 2015–2016 tercatat 18 eksekusi mati yang seluruhnya terkait narkotika, dan secara keseluruhan sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika.
"Sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika," jelas Ma’ruf Bajamal.
Selain itu, jaringan mengungkap bahwa sebanyak 156 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri, dengan 111 di antaranya terkait kasus narkotika. Mereka menilai pemerintah telah cukup intens dalam mengadvokasi warga Indonesia di tingkat internasional, namun menekankan perlunya konsistensi kebijakan di dalam negeri.
"Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus," terangnya Ma’ruf Bajamal.
Sebagai penutup, jaringan mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi serta membatasi hukuman mati hanya untuk kejahatan paling serius. Hal ini menjadi landasan kuat bagi upaya revisi kebijakan hukuman mati dalam konteks narkotika.(MG/FRA)