Napi Lapas Gobah Kendalikan Sabu Internasional, Polisi Sita 26,9 Kg Sabu dan Uang Rp3M

Napi Lapas Gobah Kendalikan Sabu Internasional, Polisi Sita 26,9 Kg Sabu dan Uang Rp3M

Riaumandiri.co - Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional, dalam perkara ini diamankan tiga orang yang kemudian dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika.


Masing-masing inisial RF dan HR serta AA. Dua nama diawal merupakan pemain lapangan, di mana mereka yang berperan menjemput dan mengantar narkotika ke pembeli. Sedangkan tersangka AA ialah pengendali dan bandar narkoba.



Mencengangkan, tersangka AA merupakan seorang narapidana yang mendekam di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lapas Gobah. Napi ini dijemput setelah kedua kurir ini mengakui alur jaringannya.


Tak tanggung-tanggung, dari jaringan ini disita narkotika jenis sabu seberat 26,9 Kg serta uang tunai senilai Rp3 miliar ditambah beberapa aset rumah serta aset lainnya.


Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa awal pengungkapan terjadi pada Minggu (19/11), di mana tersangka RF dan HR ditangkap di Jalan Kesadaran, waktu itu ditemukan 27 paket besar yang diduga berisikan sabu.


“Saat kejadian berhasil menangkap dua orang dengan 27 paket besar diduga sabu,” kata Kombes Pol Putu Yudha saat ekspos ungkap kasus sekaligus pemusnahan di Mapolda Riau, Selasa (2/11).


Komplotan mendapatkan barang dari Malaysia yang kemudian diselundupkan melalui jalur perairan Provinsi Riau. Tak kali ini saja, komplotan ini sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dan ini merupakan kali ketiga.


Pada aksi dua kali pertama, napi AA berhasil mendatangkan 70 Kg sabu dari Malaysia kemudian bertambah 20 Kg, barang haram ini berhasil disebarluaskan di beberapa provinsi di Pulau Sumatera.


“Napi AA ini pengendali sekaligus yang memesan sabu dari luar negeri, menjual di beberapa provinsi selain di Riau, ada Jambi dan Sumatera Selatan,” papar Kombes Putu.


Napi AA mampu mengendalikan pergerakan narkotika dari Lapas Kelas II Pekanbaru, dia memiliki alat komunikasi serta beberapa akun M-Banking.


“Tim menyita 7 HP yang dikuasai oleh ketiga tersangka. Tim juga menyita M-Banking yang digunakan AA untuk mengalirkan dana, untuk membayar pembelian, kemudian menerima pembayaran hasil penjualan serta juga membayarkan upah kepada kurir,” tuturnya.


Kasus ini dikembangkan hingga dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana uang senilai Rp3 miliar yang dikuasai napi AA turut disita, begitu juga rumah yang berada di Pasir Putih disinyalir hasil penjualan narkoba.


“Ketiga rekening sejumlah Rp3 miliar, tim berhasil menemukan satu unit rumah di Jalan Pasir Putih, rumah ini dibeli dari hasil kejahatan narkoba yang kemudian dilakukan penyitaan,” sambungnya.


“Rumah ini digunakan sebagai gudang atau tempat transit di mana barang datang kemudian di bawa ke Pekanbaru dan disimpan dulu di dalam rumah tersebut yang kemudian baru dipecah-pecah,” tambah Kombes Putu.


Napi AA ternyata sudah dua kali menjalani tahanan dengan kasus yang sama, aksi ini merupakan di masa tahanan ketiga. Perbuatan pertamanya divonis 11 tahun penjara kemudian perbuatan kedua divonis 9 tahun penjara yang telah beraksi sejak tahun 2017.


“Ini jaringan internasional, berdasar pengakuan AA bahwa barang yang dipesan langsung dari negeri seberang. Kami juga mengantongi nama pemilik barang dan sudah berkoordinasi bekerjsaama dengan polisi Malaysia untuk mengungkap pemilik barang,” tukasnya.



Berita Lainnya