Kereta Api Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi

Kereta Api Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi

Riaumandiri.co -  Kereta api penumpang khusus melayani petani dan pedagang resmi beroperasi mulai Senin (1/12). Layanan ini beroperasi pada perjalanan Commuter Line Merak dengan relasi Stasiun Merak-Stasiun Rangkasbitung atau sebaliknya.


VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyampaikan bahwa pengoperasian layanan kereta khusus ini dengan kapasitas 73 tempat duduk. Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung.



"Sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini," kata Karina dalam keterangan tertulis pada Senin (1/12).


Untuk dapat menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang harus datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang. "Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang," ujar Karina.


Dengan memiliki kartu petani dan pedagang, pengguna akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menggunakan layanan perjalanan, yaitu bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.


Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.


Lebih lanjut, Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.


KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan lainnya dalam layanan kereta petani dan pedagang ini, salah satunya barang dagangan yang bisa dibawa adalah sebanyak 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.


"Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini," Karina menggarisbawahi.



Berita Lainnya