Pemkab Gelar Pelatihan "Legal Drafting"

Pemkab Gelar Pelatihan

BENGKALIS (HR)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan atau "legal drafting" untuk aparatur desa  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/6). Acara tersebut dipusatkan di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bengkalis, Suayatno. Dalam pelatihan tersebut Pemkab Bengkalis mendatangkan narasumber dari Biro Hukum Sekjen Kemendagri, Marissa A F Sianipar, sh m, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Riau oleh tenaga Perancang Peraturan perundang-undangan, Mirsyahwal SH.

"Didalam pelatihan ini nantinya kita berharap kepada para instruktur dapat memberikan materi-materi sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu," kata wakil Bupati Bengkali, Suayatno. Ia mengatakan, diharapkan melalui pelatihan tersebut akan menciptakan Kepala Desa yang mampu menyusun Peraturan Desa, Peraturan kepala Desa dan keputusan Desa. "Serta terwujudnya produk Hukum yang baik dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah dan Pembangunan desa di kabupaten Bengkalis," katanya.

Pelatihan untuk aparat desa tersebut dipusatkan di Ballroom Hotel Horizon dan berlangsung selama dua hari, dari 4-6 Juni  2015.  Sementara itu, Suayatno berharap bagi kepala desa yang mengikuti pelatihan untuk dapat memberikan suatu bekal, pencerahan kepada masyarakat desanya agar kedepannya tidak terjadi ketidak sempurnaan yang menimbulkan berbagai persoalan yang melanggar aturan terhadap masyarakat.  Ia menjelaskan Peran dan Fungsi serta kewenangan Desa dalam menjalankan Otonomi Desa berdasarkan diterbitkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dalam membuat Produk Hukum dan Peraturan Mendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa.(ant/ara)