Dishub Pekanbaru Tindak Truk Masuk Kota

Dishub Pekanbaru Tindak Truk Masuk Kota

Riaumandiri.co - Satu unit truk masuk jalur tengah Kota Pekanbaru. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Kota Pekanbaru menindak sopir kendaraan itu pada Kamis (27/11).


Kepala Bidang Angkutan ,Khairunnas mengatakan truk tersebut berasal dari Harapan Raya yang hendak menuju Sudirman. Saat mendekati Kantor Gubernurlah sopir berhasil dihentikan. 



Khairunnas menyebut alasan sopir truk masuk Kota dikarenakan tidak mengetahui peta dan aturan larangan masuk jalanan kota.


"Kita tidak mau tau, alasannya apa, dia bilang baru masuk Pekanbaru dan tak tau Pekanbaru, intinya kita tilang," ungkapnya.


Padahal menurutnya, Dishub sejauh ini telah melakukan pengawasan di titik-titik pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Bundaran Air Hitam Jalan SM Amin, dan Simpang Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas, Panam.


Rambu larangan truk bertonase besar masuk jalanan kota juga sudah di pasang di sejumlah ruas jalan, dan mengintensifkan razia rutin. 


Kebijakan pelarangan ini jelas tertuang dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Pekanbaru.


Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan, meski pengecualian diberikan untuk truk bahan pokok dengan izin khusus.


Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 8.500 kg dilarang total masuk kota. Seperti truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat.



Berita Lainnya