Desa Sungai Intan Predikat Istimewa Percontohan Antikorupsi KPK RI

Desa Sungai Intan Predikat Istimewa Percontohan Antikorupsi KPK RI

Riaumandiri.co - Desa Sungai Intan meraih nilai 90,00 dengan predikat Istimewa dalam penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi KPK RI, penilaian ini berlangsung pada Selasa (25/11).

Bupati Indragiri Hilir Herman menyebut bahwa penilaian ini tak hanya sebatas pemenuhan administrasi saja, melainkan adanya aksi nyata.

"Kita akan wujudkan dalam bentuk program-program aksi, yang pelaksanaannya akan dipastikan oleh Inspektorat daerah dan OPD terkait," kata Bupati Inhil Herman yang mengikuti kegiatan secara virtual.


Akumulasi nilai yang diraih Desa Sungai Intan, ialah hasil pemenuhan komponen Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

"Meski masih banyak terdapat kekurangan, namun kami terus berkomitmen untuk terus memperbaiki, belajar, dan menyesuaikan mekanisme agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi. 

Kekurangan yang dimaksud, diharapkan Tim Penilai Provinsi Riau, Ibnu Sina, dapat terpenuhi berkat sinergitas semua pihak.

"Kepada Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga setempat, mohon bantu pak Kepala Desanya dalam membuktikan kelayakan Desa Sungai Intan sebagai Desa Pecontohan Antikorupsi," kata Tim Penilai Provinsi Riau.



Berita Lainnya