Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai kelompok Teror

Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai kelompok Teror

Riaumandiri.co - Presiden AS Donald Trump telah mengeluarkan surat perintah baru yang menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teror internasional. Keterlibatan dalam perlawanan terhadap Israel jadi dalih penetapan tersebut.

 Penetapan itu diteken Trump pada Senin (24/11)  dilansir Republika. “Perintah ini menggerakkan suatu proses dimana cabang atau subdivisi tertentu dari Ikhwanul Muslimin akan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Teroris Asing…” demikian bunyi poin kedua penetapan tersebut dilihat Republika di laman resmi Gedung Putih. 

 Surat perintah itu selanjutnya akan “Memblokir Properti dan Melarang Transaksi dengan Pihak yang Melakukan, Mengancam Melakukan, atau Mendukung Terorisme,”.


Dalam keterangan di surat itu, disebut bahwa Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, telah berkembang menjadi jaringan transnasional dengan cabang di Timur Tengah dan sekitarnya. “Relevan di sini, cabang-cabangnya di Lebanon, Yordania, dan Mesir terlibat dalam atau memfasilitasi dan mendukung kampanye kekerasan dan destabilisasi yang merugikan wilayah mereka sendiri, warga negara Amerika Serikat, dan kepentingan Amerika Serikat.”

Selanjutnya ditulis dalam surat perintah, AS menuding setelah serangan 7 Oktober 2023 di Israel, “sayap militer Ikhwanul Muslimin cabang Lebanon bergabung dengan faksi Hamas, Hizbullah, dan Palestina untuk melancarkan berbagai serangan roket terhadap sasaran sipil dan militer di Israel.”



Berita Lainnya