Kejari Tetapkan 5 Anggota Kelompok Tani di Siak jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Riaumandiri.co - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit umum kepada anggota kelompok tani MSKB di Bank Pemerintah unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam tahun 2022.
Lima orang tersebut dengan inisial EM sebagai AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai pengawas I Kelompok Tani MSKB, dan DR sebagai Ketua KUD BM.
Mereka berlima disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penatapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Heri Yulianto mengatakan bahwa modusnya WR, WG, dan S secara bersama-sama membentuk kelompok tani untuk membeli lahan. Ketiga orang tersebut mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank, kemudian mereka meminta EM selaku AMPM Bank tersebut agar kredit mereka disetujui.
"EM menunjuk KUD BM yang diketuai DR untuk menampung kelompok tani tersebut agar kredit dapat dicairkan dengan diberi sejumlah imbalan oleh kelompok tani," ujarnya, Rabu (26/11).
Heri menyebutkan, WR, WG, dan S mengumpulkan orang-orang sebanyak 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk masuk kedalam kelompok taninya, mereka diminta mengajukan kredit dengan iming-iming akan mendapatkan lahan dalam jangka empat tahun serta tidak perlu membayar angsuran perbulan. Kemudian data-data calon nasabah diserahkan pengurus tani kepada Bank.
"Bahwa data-data para nasabah tersebut tidak dapat diproses karena tidak dapat diverifikasi oleh aplikasi Bank seperti tidak ada NPWP, domisli berada diluar Koto Gasib dan Lubuk Dalam sehingga memanipulasi data dengan melakukan tekanan ancaman kepada bawahannya yang awalnya menolak ajuan kredit tersebut," katanya.
Lanjut Kajari, sedangkan untuk agunan dan surat keterangan lainnya dibuat oleh pengurus kelompok tani walaupun data nasabah tidak valid dan tidak layak diberikan kredit EM selaku AMPM sekaligus pemutus kredit tetap meloloskan kredit tersebut yang setiap nasabah mendapat planfond RP. 125.000.000.
"Atas perbuatan kelima tersangka terjadi kredit macet sehingga 87 nasabah masuk dalam daftar hitam serta memperkaya atau menguntungkan diri tersangka dengan kerugian keuangan negara menurut auditor sebesar Rp. 9.951.315.175. Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan dan dapat diperpanjang," jelas Heri.