Berkas Perkara Galian C Dilimpahkan
Riaumandiri.co - Polres Kampar memastikan proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal jenis galian C di Jalan Karet, KM 5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, terus berjalan.
Berkas perkara yang menyeret dua tersangka dalam aktivitas tanpa izin ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara ini sudah kita lakukan tahap I hari ini. Penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa," ujar AKP Gian Wiatma kepada haluanriau.co, Senin (17/11).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SY (55) dan FE (42). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi menyita satu unit ekskavator, uang tunai, dan catatan penjualan. SY dan FE ditangkap pada Kamis 18 September 2025 saat beraktivitas di lokasi tambang tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah.
Kala itu, polisi melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk dari sebuah gang kecil dengan membawa muatan tanah timbun. Kemudian polisi menelusuri gang tersebut dan menemukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Petugas langsung mengamankan operator alat berat dan seorang pencatat (checker) di lokasi. Dari keterangan polisi berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki dokumen atau izin yang sah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, termasuk ekskavator Komatsu PC 200, buku catatan mobil, dan uang tunai senilai Rp6.645.000, dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.