Diduga Pengedar Diringkus saat Hendak Transaksi, Sepaket Sabu Disita

Diduga Pengedar Diringkus saat Hendak Transaksi, Sepaket Sabu Disita

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur Km 55, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (20/11) dini hari.


Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.10 WIB setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.



Setibanya di lokasi, tim melihat dua pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui bernama DA(29)dan FAP(31) alias Dede Kurniawan.


Dari hasil interogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka sembunyikan di dekat Gapura KM55. Tim bersama tersangka kemudian menuju lokasi dimaksud dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus tisu putih.


Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba.


“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk langsung kami respons, karena keterlibatan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (21/11)


Disebutkannya, narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial RH alias Amek, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.


“Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang berinisial RH alias Amek. Saat ini identitas dan keberadaannya masih kami dalami. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini terungkap,” tegas Kasat.


Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.


“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat tidak ingin lingkungan mereka rusak oleh narkoba. Polres Pelalawan akan selalu hadir untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.


Barang Bukti yang diamankan,1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, 

1 plastik klep warna biru, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone Android Redmi warna hitam, 1 unit handphone Android Oppo warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam, Nopol BM 5349 ACI.



Berita Lainnya