Besok, Roy Suryo Dipanggil Polda Metro Terkait Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
RIAUMANDIRI.CO - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11). Ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (10/11).
Budi belum memastikan apakah Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah akan hadir pada pemanggilan itu. Namun, ia membenarkan bahwa kehadiran para tersangka tersebut dijadwalkan esok hari.
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau agar para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (7/11).
Dalam kasus ini, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Iman menjelaskan bahwa pembagian dua klaster dilakukan berdasarkan jenis perbuatan hukum masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo cs, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan memastikan bahwa kliennya akan hadir.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11). (MG/RIJ)