5 Pengedar Narkoba Ditangkap atas Laporan Warga, 176 Gram Sabu Disita

5 Pengedar Narkoba Ditangkap atas Laporan Warga, 176 Gram Sabu Disita

RIAUMANDIRI.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membekuk lima orang pengedar narkotika di wilayah Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 176 gram di rumah salah satu tersangka.


Kelima pelaku yang diamankan masing-masing bernama Suhendri (36), Ade Bramasta (37), Alponsius (45), Feri Saputra (38), dan Andesta Adenata (22). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Ali Machfud, mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Km 16 Bangko Bakti, Bangko Pusako, Rokan Hilir, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB.



Menurut Kepala BNN Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung, para pelaku diketahui menjalankan transaksi dengan cara pembeli datang langsung ke rumah mereka. "Terduga pelaku melakukan transaksi narkotika di rumahnya, dengan cara pembeli datang langsung ke rumah pelaku," ujar Kepala BNN Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).


Petugas melakukan penggerebekan pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama. Saat itu, kelima tersangka tengah berada di lokasi dan langsung diamankan oleh tim BNNP Riau.


Penggeledahan dilakukan terhadap badan serta rumah para tersangka dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.


"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotik dan non-narkotika. Dari hasil Interogasi singkat bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik (Tersangka) Andesta Adenata, dan dalam melakukan aktivitas penjualan narkotika tersebut. Ia dibantu oleh kakinya yang berjumlah empat orang tersebut," kata Christ.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan merupakan milik tersangka Andesta Adenata. Ia diketahui menjalankan bisnis haram tersebut bersama empat orang lainnya yang bertugas membantunya dalam proses distribusi.


Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain sabu seberat 176,46 gram, dua unit timbangan digital, lima unit ponsel, beberapa gulungan plastik bening lis merah, serta uang tunai sebesar Rp 5.495.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.


Brigjen Christ Reinhard Pusung menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Riau. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (MG/RIJ)




Berita Lainnya