Disdukcapil Siak Kini Berkantor di MPP
Riaumandiri.co -Disdukcapil Kabupaten Siak sejak Senin (10/11) ini, resmi mengalihkan layanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.
Langkah ini diambil, untuk memaksimalkan layanan kependudukan yang terintegrasi serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang hendak berurusan di MPP.
"Kami beritahukan kepada masyarakat Kabupaten Siak, mulai hari ini Pelayanan di Kantor Disdukcapil, kita pindahkan secara keseluruhan di Mal Pelayanan Publik (MPP)," ujar Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Susilawati.
Susi menjelaskan, adapun layanan kependudukan yang bisa diurus seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah WNI dan adminstrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, kini tersedia sepenuhnya di MPP.
"Untuk mamaksimalkan layanan kependudukan, mulai Senin ini, kita sudah tidak melakukan pelayanan di Kantor Disdukcapil. Kami juga mengarahkan masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil agar ke MPP di Komplek Perkantoran Bupati," sebut Susi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Suparni mengatakan, layanan Adminduk sudah berpindah ke MPP.
"Selain Adminduk, kami beritahukan juga mulai besok, khusus warga Kecamatan Mempura untuk pembayaran air PAM juga sudah bisa di MPP," kata Suparni.