Nadiem dkk Dioper ke JPU Kejari Jakpus terkait Kasus Laptop Chromebook

Nadiem dkk Dioper ke JPU Kejari Jakpus terkait Kasus Laptop Chromebook

RIAUMANDIRI.CO - Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, telah dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Senin (10/11) dengan tim penyidik yang telah menuju lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan empat tersangka tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.


Ia menyebut bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai jadwal dan seluruh berkas perkara sudah diserahkan ke JPU.

Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU adalah Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat sebagai Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP pada direktorat yang sama tahun 2020.

Selain itu, turut dilimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), serta Ibrahim Arief (IBAM) yang berperan sebagai konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.


Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 belum diserahkan kepada JPU. Ia masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.


Keempat tersangka tersebut tiba secara bergelombang di gedung Kejari Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses kedatangan mereka dikawal oleh petugas dari Kejagung.


Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di Kejari sekitar pukul 10.04 WIB, disusul oleh Nadiem Makarim pada pukul 10.27 WIB. Kemudian, tersangka Ibrahim Arief tiba terakhir pada pukul 11.06 WIB.


Ketiga tersangka yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem datang menggunakan mobil tahanan serta didampingi para jaksa.

Berbeda dengan Ibrahim Arief yang hadir tanpa pendampingan jaksa karena berstatus tahanan kota.


Setelah proses pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mulai menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.(MG/FAI)



Berita Lainnya